Masih dari sumber yang sama, NIK bisa ditunjukkan oleh masyarakat, apabila mereka belum memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Pembelian minyak goreng curah ini bisa dilakukan di penjual atau pengecer yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Daftar lokasi yang menjual minyak goreng dengan harga HET bisa dilihat di tautan berikut ini.
Baca juga: Jadi Tersangka Baru Kasus Ekspor CPO Minyak Goreng, Ini Profil Lin Che Wei
Untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.000 per kilogram, cara yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Masyarakat mendatangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat;
2. Pindai kode respons cepat atau Quick Response (QR) Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
3. Perlihatkan hasil pemindaian tersebut pada pengecer. Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau, Anda diizinkan untuk membeli minyak goreng curah. Namun jika warnanya merah maka Anda tidak bisa mendapatkannya.
Baca juga: Profil 3 Perusahaan Sawit Swasta yang Terjerat Kasus Ekspor Minyak Goreng