Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membeli Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi atau NIK

Kompas.com - 26/06/2022, 21:02 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah diketahui akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah.

Nantinya masyarakat yang hendak membeli minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, setiap orang dijamin akan mendapat minyak curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg.

Namun, pembelian untuk sementara waktu dibatasi maksimal 10 kilogram per NIK per harinya.

Baca juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Sejumlah Dampaknya

Dikutip dari informasi di situs Kemenkomarves (24/6/2022), perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan terpantau, mulai dari produsen, hingga ke tangan konsumen.

Rencananya, sistem ini akan mulai disosialisasikan pada Senin (27/6/2022).

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR (minyak goreng curah rakyat) dengan harga eceran tertinggi,” kata Luhut.

Baca juga: Ramai soal Minyak Goreng Curah, Apa Kandungan dan Bahayanya?

Lantas bagaimana cara membeli minyak goreng menggunakan sistem baru ini dan di mana masyarakat bisa mendapatkannya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com