Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Kriteria Hewan Kurban yang Ditetapkan Kemenag

Kompas.com - 26/06/2022, 13:00 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Teknis penyembelihan

Penyembelihan hewan kurban dilaksakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik pada 11, 12 dan 13 Zulhijjah.

Bagi umat Islam yang tinggal di daerah wabah PMK diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

Selain itu, bija juga menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

Namun apabila terdapat keterbatasan jumlah, kapasitas dan jarak untuk mengakses RPH, masyarakat dapat menyembelih hewan kurban di luar RPH.

Berikut ini ketentuannya:

  • Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
  • Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.
  • Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.
  • Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas atau instansi terkait.
  • Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

Informasi tentang panduan lengkap pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M dapat diunduh melalui link ini.

Nah itulah kriteria hewan kurban dan tata cara penyembelihan hewan kurban dari Kemenag RI di tengah munculnya wabah PMK yang menyerang hewan ternak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com