Penyembelihan hewan kurban dilaksakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik pada 11, 12 dan 13 Zulhijjah.
Bagi umat Islam yang tinggal di daerah wabah PMK diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Selain itu, bija juga menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
Namun apabila terdapat keterbatasan jumlah, kapasitas dan jarak untuk mengakses RPH, masyarakat dapat menyembelih hewan kurban di luar RPH.
Berikut ini ketentuannya:
Informasi tentang panduan lengkap pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M dapat diunduh melalui link ini.
Nah itulah kriteria hewan kurban dan tata cara penyembelihan hewan kurban dari Kemenag RI di tengah munculnya wabah PMK yang menyerang hewan ternak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.