KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah Hari Raya Idul Adha 1433 H/2022 M.
Panduan tersebut salah satunya mengatur tentang pelaksanaan penyembelihan dan kriteria hewan kurban ditengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Diketahui saat ini banyak hewan ternak di beberapa wilayah Indonesia terinfeksi wabah PMK.
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan surat edaran tetang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha diterbitkan untuk memberikan rasa aman bagi umat Islam.
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” katanya dilansir dari Kemenag, Sabtu (25/6/2022).
Meskipun menyembelih hewan kurban pada saat Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah, namun umat Islam dihimbau untuk tak paksakan diri berkurban.
"Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK),” ungkap Yaqut.
Kriteria hewan kurban
Melalui Surat Edaran Menag Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah mengatur kriteria hewan yang dapat dijadikan hewan kurban.
Selain itu juga tercantum teknis penyembelihan berserta pendistribusian daging kurban.
Berikut ini adalah kriteria hewan kurban untuk pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M:
Kriteria hewan kurban
Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
Penyembelihan hewan kurban dilaksakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik pada 11, 12 dan 13 Zulhijjah.
Bagi umat Islam yang tinggal di daerah wabah PMK diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Selain itu, bija juga menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
Namun apabila terdapat keterbatasan jumlah, kapasitas dan jarak untuk mengakses RPH, masyarakat dapat menyembelih hewan kurban di luar RPH.
Berikut ini ketentuannya:
Informasi tentang panduan lengkap pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M dapat diunduh melalui link ini.
Nah itulah kriteria hewan kurban dan tata cara penyembelihan hewan kurban dari Kemenag RI di tengah munculnya wabah PMK yang menyerang hewan ternak.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/26/130000865/simak-ini-kriteria-hewan-kurban-yang-ditetapkan-kemenag