Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Kriteria Hewan Kurban yang Ditetapkan Kemenag

Kompas.com - 26/06/2022, 13:00 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah Hari Raya Idul Adha 1433 H/2022 M.

Panduan tersebut salah satunya mengatur tentang pelaksanaan penyembelihan dan kriteria hewan kurban ditengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Diketahui saat ini banyak hewan ternak di beberapa wilayah Indonesia terinfeksi wabah PMK.

Baca juga: Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban dari Kemenag

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan surat edaran tetang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha diterbitkan untuk memberikan rasa aman bagi umat Islam.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” katanya dilansir dari Kemenag, Sabtu (25/6/2022).

Meskipun menyembelih hewan kurban pada saat Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah, namun umat Islam dihimbau untuk tak paksakan diri berkurban.

"Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK),” ungkap Yaqut.

Pedagang Musiman di Tangsel Sebut Persyaratan Datangkan Hewan Kurban Tahun Ini Berbeda dengan Sebelumnya. Hal itu ia sampaikan saat ditemui di lapaknya yang berada di Jalan Maruga, Serua, Tangsel pada Rabu (22/6/2022) KOMPAS.com/ANNISA RAMADANI SIREGAR Pedagang Musiman di Tangsel Sebut Persyaratan Datangkan Hewan Kurban Tahun Ini Berbeda dengan Sebelumnya. Hal itu ia sampaikan saat ditemui di lapaknya yang berada di Jalan Maruga, Serua, Tangsel pada Rabu (22/6/2022)

Kriteria hewan kurban

Melalui Surat Edaran Menag Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah mengatur kriteria hewan yang dapat dijadikan hewan kurban.

Selain itu juga tercantum teknis penyembelihan berserta pendistribusian daging kurban.

Berikut ini adalah kriteria hewan kurban untuk pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M:

Kriteria hewan kurban

  • Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing.
  • Unta minimal umur 5 tahun.
  • Sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun.
  • Kambing minimal umur 1 tahun.
  • Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
  • Tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan.
  • Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Baca juga: Panduan Lengkap Kemenag soal Pelaksanaan Kurban Idul Adha di Tengah Wabah PMK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com