Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksinasi Booster jika Menghadiri Kegiatan Berskala Besar

Kompas.com - 22/06/2022, 11:25 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait kegiatan berskala besar yang diberlakukan mulai 21 Juni 2022.

Kegiatan berskala besar merupakan rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional maupun nasional yang dihadiri secara fisik lebih dari 1.000 orang, yang berada di kurun waktu tetentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.

Dalam aturan baru tersebut, disebutkan bahwa masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang menghadiri kegiatan berskala besar wajib sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dinamika situasi persebaran virus corona dan pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Simak, Ini Aturan Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

Protokol kesehatan ketat

Dengan adanya SE Nomor 20 tahun 2022 terebut diharapkan dapat mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 dalam pelaksaan kegiatan berskala besar.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahawa kebijakan pengaturan kegiatan berskala besar kembali dilakukan oleh pemerintah.

"Dengan melihat tren kasus yang kembali meingkat, importasi kasus Covid-19 bervarian baru dan evaluasi tata laksana protokol kesehatan acara yang melibatkan banyak orang sebelumnya, maka pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian," kata Wiku dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (21/6/2022).

Peraturan tersebut mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi tertentu di dalam maupun di luar ruang.

Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lintas provinsi dan kabupaten/kota seperti perhelatan sosial dan kebudayaan masyarakat.

Maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara seperti konferensi dan pertemuan perwakilan negara.

Baca juga: UPDATE Corona 22 Juni: Kenaikan Kasus di Singapura akibat BA.4 dan BA.5

Isi SE Nomor 20 tahun 2022

Berikut ini adalah pemaparan dari beberapa aturan pada SE Nomor 20 tahun 2022 dikutip dari laman Sekretariat Presiden:

1. Kriteria partisiapan kegiatan berskala besar

  • Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.
  • Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).
  • Khusus anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

2. Pemberlakukan skrining kepada partisipan yang hadir

  • Pertama, kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2×24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.
  • Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19, dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.
  • Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19.

Apabila seorang partisipan tidak lolos skining, maka selanjutnya wajib melakukan tes Covid-19 lanjutan di lokasi kegiatan berskala besar.

Baca juga: Kasus Covid-19 Alami Kenaikan, Bagaimana Kebijakan Bermasker di Luar Ruangan?

3. Perizinan kegiatan berskala besa

Sebelum mengadakan acara, penyelenggara kegiatan berskala besar harus mendapatkan izin dari tiga instansi di daerah masing-masing.

Berikut ini mekanismenya:

  • Memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas COVID-19 Pusat.
  • Izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri.
  • Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas Covid-19 Pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dan polda setempat.

Selain itu, penyelenggara kegiatan berskala besar juga harus menerapkan protokol kesehatan berupa:

  • Memenuhi ketentuan kapasitas sesuai levelling kabupaten/kota sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
  • Tersedianya tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personil dan jumlah yang memadai. Pengawas ini akan memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan baik mulai dari saat masuk, berlangsungnya acara, maupun saat menyelesaikan kegiatan.
  • Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung di antaranya:
    • Tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh dan/atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.
    • Tersedianya QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan, serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
    • Memiliki mekanisme testing atau pemeriksaan spesimen Covid-19 yang memadai.
    • Memiliki mekanisme tindak lanjut baik tracing dan treatment kasus positif pelaku kegiatan berskala besar, yaitu dengan menyediakan fasilitas isolasi terpusat khusus maupun bekerjasama dengan rumah sakit rujukan terdekat.

Untuk mengetaui lebih lengkap mengenai peraturan tersebut dapat dilihat melalui link ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com