Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan 3 Hal Ini jika Lihat atau Alami Pelecehan Seksual di Kereta Api!

Kompas.com - 22/06/2022, 08:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang penumpang Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi korban pelecehan seksual oleh penumpang lain di atas KA Argo Lawu, Minggu (19/6/2022).

Korban pun merekam aksi pelaku dan mengunggahnya dalam sebuah utas yang menjadi viral di media sosial Twitter.

Menanggapi hal ini, KAI melalui Vice President Public Relations Joni Martinus menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan mengecam perilaku menyimpang pelaku.

"KAI menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas ketidaknyamanan yang dirasakan," tuturnya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).

KAI juga tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.

Hal ini untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari.

Lantas, bagaimana jika melihat atau mengalami pelecehan seksual selama di kereta api?

Baca juga: Ramai soal Pelecehan Seksual di KA Argo Lawu, Ini Kronologi dan Penjelasan KAI

Imbauan KAI

Melalui akun Instagram resmi @kai121_, 21 Juni 2022, KAI mengimbau untuk melakukan beberapa hal jika melihat atau mengalami pelecehan di stasiun maupun di atas kereta api.

1. Tetap tenang dan segera lapor

Pertama, KAI mengimbau agar penumpang tetap tenang dan segera melapor tindakan pelecehan yang dilihat atau dialami.

2. Laporkan ke kondektur kereta atau media sosial KAI

Kedua, apabila tindakan pelecehan seksual terjadi di atas kereta api, penumpang dapat melapor ke kondektur melalui nomor telepon yang tertera di ujung kabin kereta.

Selain itu, baik penumpang di atas kereta api atau di stasiun, juga dapat mengirimkan laporannya ke pesan langsung (DM) atau inbox di seluruh media sosial KAI121.

3. Tunggu petugas melakukan tindakan

Terakhir, setelah menerima laporan, petugas KAI akan segera melakukan tindakan terhadap laporan yang diberikan.

Adapun, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, KAI berupaya membantu korban pelecehan seksual untuk meneruskan kasus ke proses hukum.

Pihaknya juga akan mengambil langkah tegas dengan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama perjalanan kereta api.

"(Hal itu) untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI," tulis KAI dalam unggahannya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KAI121 (@kai121_)

Baca juga: Viral, Foto Pemotor Kena Tilang Elektronik karena Tidak Pakai Helm Saat Berkendara di Jalan Persawahan, Ini Kata Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com