Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Naik Pangkat PNS Dibuka 1 Juli, Ini Syaratnya

Kompas.com - 21/06/2022, 17:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 1 Oktober 2022 akan dibuka mulai 1 Juli 2022.

Penerimaan usulan kenaikan pangkat PNS tersebut berakhir pada 31 Agustus 2022, sebagaimana tertuang dalam Surat Deputi Mutasi Kepegawaian Nomor 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan, informasi tersebut.

"Iya (bisa diajukan pada 1 Juli-31 Agustus 2022)," kata Satya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Sebelum usulan kenaikan pangkat berakhir, PNS masih memiliki waktu untuk melengkapi berkas persyaratan.

Lantas, apa saja berkas persyaratan yang dibutuhkan?

Baca juga: Gaji PNS dan Tunjangannya

Syarat usul kenaikan pangkat PNS

Bagi PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat, berikut sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, seperti dikutip dari @BKNgoid, 20 Juni 2022:

Syarat kenaikan pangkat reguler:

  • Sudah empat tahun pada pangkat terakhir
  • Fotokopi dan legalisir SK terakhir
  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu:

  • Fotokopi dan legalisir SK terakhir
  • Fotokopi dan legalisir SK Jabatan Fungsional Tertentu
  • SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
  • Penilaian Angka Kredit (PAK).

Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural:

  • Sudah empat tahun pada pangkat terakhir
  • Fotokopi dan legalisir SK terakhir
  • Fotokopi dan legalisir SK Jabatan
  • Fotokopi dan legalisir SK Pelantikan
  • Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
  • SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

BKN mengatakan, seluruh pelayanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya alias gratis. Apabila dikenakan biaya, PNS diharapkan menyampaikan aduan melalui laman lapor.go.id.

Baca juga: Gaji Dosen PNS

Berkas kenaikan pangkat PNS

Selain syarat di atas, masih ada beberapa berkas yang menjadi persyaratan usulan kenaikan pangkat PNS.

Berikut rinciannya:

1. Pilihan memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah untuk PNS menduduki jabatan struktural:

  1. Nota usul
  2. Surat pengantar
  3. Surat penunjukkan PLT
  4. Salinan sah SK pangkat terakhir
  5. Salinan sah SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan PPK (Penilaian Prestasi Kerja) satu tahun terakhir
  6. Salinan sah dari STTB/ijazah
  7. Salinan sah Sertifikat Tanda Kelulusan (STL) ujian kenaikan pangkat penyesuian ijazah
  8. Surat keterangan tugas/izin belajar
  9. Surat keterangan PPK tentang uraian tugas yang dibebankan.

2. Pilihan memperoleh STTB/ijazah untuk PNS menduduki jabatan fungsional tertentu:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Tren
Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Tren
Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Tren
Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com