Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan 3 Hal Ini jika Lihat atau Alami Pelecehan Seksual di Kereta Api!

Kompas.com - 22/06/2022, 08:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang penumpang Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi korban pelecehan seksual oleh penumpang lain di atas KA Argo Lawu, Minggu (19/6/2022).

Korban pun merekam aksi pelaku dan mengunggahnya dalam sebuah utas yang menjadi viral di media sosial Twitter.

Menanggapi hal ini, KAI melalui Vice President Public Relations Joni Martinus menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan mengecam perilaku menyimpang pelaku.

"KAI menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas ketidaknyamanan yang dirasakan," tuturnya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).

KAI juga tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.

Hal ini untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari.

Lantas, bagaimana jika melihat atau mengalami pelecehan seksual selama di kereta api?

Baca juga: Ramai soal Pelecehan Seksual di KA Argo Lawu, Ini Kronologi dan Penjelasan KAI

Imbauan KAI

Melalui akun Instagram resmi @kai121_, 21 Juni 2022, KAI mengimbau untuk melakukan beberapa hal jika melihat atau mengalami pelecehan di stasiun maupun di atas kereta api.

1. Tetap tenang dan segera lapor

Pertama, KAI mengimbau agar penumpang tetap tenang dan segera melapor tindakan pelecehan yang dilihat atau dialami.

2. Laporkan ke kondektur kereta atau media sosial KAI

Kedua, apabila tindakan pelecehan seksual terjadi di atas kereta api, penumpang dapat melapor ke kondektur melalui nomor telepon yang tertera di ujung kabin kereta.

Selain itu, baik penumpang di atas kereta api atau di stasiun, juga dapat mengirimkan laporannya ke pesan langsung (DM) atau inbox di seluruh media sosial KAI121.

3. Tunggu petugas melakukan tindakan

Terakhir, setelah menerima laporan, petugas KAI akan segera melakukan tindakan terhadap laporan yang diberikan.

Adapun, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, KAI berupaya membantu korban pelecehan seksual untuk meneruskan kasus ke proses hukum.

Pihaknya juga akan mengambil langkah tegas dengan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama perjalanan kereta api.

"(Hal itu) untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI," tulis KAI dalam unggahannya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KAI121 (@kai121_)

Baca juga: Viral, Foto Pemotor Kena Tilang Elektronik karena Tidak Pakai Helm Saat Berkendara di Jalan Persawahan, Ini Kata Polisi

Pelaku dilakukan "blacklist"

Sementara itu, sebagai tindak lanjut dari tindakan pelecehan seksual di atas KA Argo Lawu pada Minggu lalu, KAI dengan tegas melakukan blacklist terhadap pelaku.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Executive Vice President Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

"Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku pelecehan seksual yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila.

Perbuatan pelaku tersebut telah merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum perempuan.

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klink ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klink ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com