Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

Kompas.com - 22/06/2022, 07:25 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan terkait pelaksanaan kegiatan berskala besar.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 Satgas Covid-19, disebutkan bahwa kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas acara berskala nasional atau internasional yang mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu dan lokasi yang sama.

Berikut poin-poin aturannya:

Pertama, peserta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, apabila peserta masuk ke kawasan kegiatan melalui perjalanan domestik dan luar negeri, mereka harus mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan yang berlaku.

Ketiga, anak berusia di bawah 6 tahun dan orang yang tidak menerima vaksin karena alasan medis, disarankan untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar.

Baca juga: Alarm Bahaya Covid-19: Penambahan 1.000 Kasus 7 Hari Berturut-turut hingga Lonjakan Kasus Aktif

Keempat, seluruh peserta sebelum memasuki kawasan wajib menggunakan PeduliLindungi, menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua dan tiga.

Untuk peserta berusia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan vaksin dosis ketiga (booster) dan vaksin dosis dua untuk peserta berusia 6-17 tahun.

Kelima, menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan.

Keenam, kegiatan berskala besar yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, wajib menunjukkan hasil tes PCR maksimal 2x24 jam dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh.

Apabila ditemukan suhu di atas 37,5 derajat, maka peserta wajib menjalani pemeriksaan tes antigen.

Ketujuh, peserta wajib melaporkan ke petugas atau fasilitas kesehatan setempat ketika mengalami gejala berkaitan dengan Covid-19 untuk dilakukan tes antigen.

Baca juga: Temui Jokowi, Dirjen WHO Ingatkan Pandemi Covid-19 Belum Berakhir

Kedelapan, pelaksana atau penyelenggara kegiatan berskala besar wajib membuat media komunikasi, informasi, dan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan.

Penyelenggara juga wajib memenuhi ketentuan atau persyaratan kapasitas berdasarkan jenis kegiatan dan level PPM kabupaten atau kota.

Mereka juga diwajibkan mengerahkan petugas pengawas protokol kesehatan di pintu masuk dan keluar, serta mengawasi 50 peserta untuk satu petugas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com