KOMPAS.com - Sejumlah berita mewarnai laman Tren sepanjang Selasa (21/6/2022) hingga Rabu (22/6/2022) pagi.
Selama beberapa hari, berita soal pelanggan PLN yang mendapat tagihan denda segel meteran sebanyak Rp 68 juta menjadi berita terpopuler di laman Tren.
Dalam artikel Selasa kemarin, PLN memberikan penjelasan mengenai denda terkait, juga kelanjutan kasus yang ada.
Selain soal denda segel meteran PLN, berita soal video viral wisatawan Bromo yang dimintai Rp 50.000 usai ambil video kuda, juga menjadi berita populer sepanjang Selasa (21/6/2022).
Pelanggan PLN yang ditagih denda segel meteran sebanyak Rp 68 juta "menjerit" dan menjadi berita viral di berbagai media sosial.
Pelaksana Harian (Plh) Manager UP3 Bandengan PLN UID Jakarta Raya Akkhita Nurrul memberikan penjelasan terkait video viral denda segel meteran listrik Rp 68 juta yang baru-baru ini viral di media sosial.
Pihaknya mengaku menemukan adanya indikasi segel kWH meter yang tidak sesuai standar PLN pada meteran listrik pelanggan yang bersangkutan.
Diduga, meteran tersebut mempengaruhi pengukuran kWh meter sehingga hasil ukurannya tidak akurat.
Terkait denda dan kelanjutan kasus, pihaknya menyatakan masih didiskusikan antara PLN dengan yang bersangkutan.
Ramai soal Denda Segel Meteran Rp 68 Juta, PLN: Masih Akan Dibicarakan
Sebuah unggahan langsung viral, berisi penyesalan warganet akan foto diri yang ada di e-KTP miliknya.
Unggahan yang dibagikan di salah satu grup Facebook tersebut berisi kalimat penyesalan si pengunggah, termasuk foto e-KTP di bagian foto dirinya.
Banyak warganet yang mengomentari unggahan tersebut. Tak sedikit yang lantas menanyakan, bisakah foto dalam e-KTP diganti.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa foto di e-KTP dapat diganti. "Bisa (mengganti foto di e-KTP)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/6/2022) pagi.
Menurut Zudan, masyarakat bisa langsung mendatangi kantor dukcapil setempat untuk melakukan penggantian foto di e-KTP. Syaratnya, cukup membawa e-KTP saja, tanpa ada biaya.