Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pemakai Sandal Jepit di Depok Dapat Surat Teguran dari Polisi, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 18/06/2022, 16:02 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Unggahan video mengenai adanya aksi pemberian surat teguran kepada pengendara motor yang memakai sandal jepit viral di media sosial Instagram.

Unggahan tersebut di-posting oleh akun Instagram @fakta.indo.

“Petugas kepolisian memberikan teguran tertulis kepada pengendara motor yang masih memakai sandal jepit di Jln. Juanda Depok, Jumat, 17/06/22,” tulis akun tersebut.

Disebutkan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Juanda, Depok, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang

Beragam komentar pun muncul terkait unggahan tersebut.

Wah himbauan kok jdi nya larangan…,” tulis akun @ jantisafernando

Buang buang kertas pak kalo ditegur ditulis di kertas,” tulis akun @d1345f.

Lah kok dikasih surat ya?” tulis akun @gonas08.

 

Hingga Sabtu (18/6/2022) sore, unggahan tersebut telah disukai 9.155 warganet.

Baca juga: Viral, Video Pengangkutan Sapi dari Kapal ke Truk dengan Ditarik Kepalanya, Ini Tanggapan Kementan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Indo | Berita Indonesia (@fakta.indo)

Baca juga: Viral, Video Polantas di Batam Disebut Minta Bayaran Rp 250.000 Usai Tilang Pengendara Motor, Ini Klarifikasinya

Penjelasan polisi

Saat dikonfirmasi, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyampaikan, tidak ada larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.

Ia mengatakan, pengendara hanya diimbau agar lebih terlindungi dan dianjurkan memakai sepatu.

“Sudah kita tegur anggota (polisi) yang bersangkutan. Tidak ada penindakan dengan tilang dan surat teguran. Hanya imbauan keselamatan,” ujar Jamal saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/6/2022).

Baca juga: Polisi Buka Hotline Pelaporan Polantas Nakal, Catat Nomor Ini!

Tujuan imbauan

Jamal menyampaikan tujuan imbauan penggunaan sepatu dan bukan sandal jepit saat berkendara motor ditujukan demi keamanan dan keselamatan dalam berkendara.

Jika menggunkaan sepatu, kaki akan lebih terlindungi saat terjadi gesekan atau kecelakaan di jalan.

“Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara,” ungkapnya.

Baca juga: Operasi Patuh 13-26 Juni 2022: Lokasi, Sasaran, dan Besaran Dendanya

Berangkat dari hal itu, pihaknya mengimbau kepada pengendara untuk memperhatikan apa yang dipakai demi keselamatan dalam berkendara.

Di antaranya seperti menggunakan helm untuk melindungi kepala, memakai sepatu untuk melindungi kaki, ataupun memakai rompi yang bisa memantulkan cahaya saat situasi berkabut.

“Intinya kita sebagai polisi mengimbau terkait keamanan dan keselamatan agar tidak menimbulkan fatalitas jika terjadi kecelakaan, karena benturannya kan langsung ke aspal dan jalan raya. Diimbau jika pakai sepatu lebih terlindungi,” tuturnya.

Pihaknya kembali menegaskan bahwa penggunaan sandal jepit bukan pelanggaran lalu lintas.

“Penggunaan sandal Jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang,” pungkasnya.

Baca juga: Viral, Foto Para Tahanan Disebut Pelaku Begal di Polres Ende Selfie Sambil Merokok dan Pakai Topi Polisi, Ini Kata Polda NTT

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Tren
Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Tren
Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Tren
Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Tren
Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Tren
Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Tren
Siasat SYL 'Peras' Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Siasat SYL "Peras" Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Tren
Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com