Berangkat dari hal itu, pihaknya mengimbau kepada pengendara untuk memperhatikan apa yang dipakai demi keselamatan dalam berkendara.
Di antaranya seperti menggunakan helm untuk melindungi kepala, memakai sepatu untuk melindungi kaki, ataupun memakai rompi yang bisa memantulkan cahaya saat situasi berkabut.
“Intinya kita sebagai polisi mengimbau terkait keamanan dan keselamatan agar tidak menimbulkan fatalitas jika terjadi kecelakaan, karena benturannya kan langsung ke aspal dan jalan raya. Diimbau jika pakai sepatu lebih terlindungi,” tuturnya.
Pihaknya kembali menegaskan bahwa penggunaan sandal jepit bukan pelanggaran lalu lintas.
“Penggunaan sandal Jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang,” pungkasnya.