KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Pertamina sedang menggodok petunjuk teknis agar penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite bisa tepat sasaran.
Sebagai informasi, Pertalite telah ditetapkan menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sehingga Pemerintah dapat mengatur harga jual Pertalite.
Saat ini, harga Pertalite masih ditetapkan sebesar Rp 7.650 per liter, dan Pemerintah pun telah memilih untuk menahan harga jualnya pada tahun ini.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (10/6/2022), menurut rencana, pembelian Pertalite akan memanfaatkan layanan digital MyPertamina.
Baca juga: Ramai MyPertamina untuk Pembelian BBM Bersubsidi, Ini Kata Pertamina
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, penggunaan MyPertamina akan membuat pembelian Pertalite menjadi terdata dan bisa dibatasi.
Nantinya, lanjut Saleh, para pelanggan akan diminta untuk mengisi data diri di aplikasi MyPertamina.
Kemudian, data yang sudah terinput akan diverifikasi oleh pihak BPH Migas untuk memastikan bahwa pembeli Pertalite memang merupakan pelanggan yang berhak.
"Nanti (pembelian) dengan sistem digitalisasi MyPertamina akan efektif, jadi tidak bisa mengisi berulang," ujar Saleh.
Baca juga: Mobil Mewah Bakal Dilarang Beli Pertalite, Ini Penjelasan Pertamina
Lantas, mulai kapan beli Pertalite harus menggunakan MyPertamina?
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting mengatakan, pembelian BBM menggunakan MyPertamina sudah diberlakukan sejak lama.
Akan tetapi, terkait pembelian BBM Pertalite harus menggunakan MyPertamina, hal itu belum diatur ketentuannya.
"Belum ada ketentuannya (beli Pertalite wajib menggunakan MyPertamina). Tapi kami tetap menyiapkan infrastrukturnya," ujar Irto, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/6/2022).
Baca juga: Ramai soal Bang Jago Aniaya Petugas SPBU di Cikarang Selatan, Pertamina: Sudah Dilaporkan Polisi
Ia melanjutkan, pembelian BBM Pertalite setelah ditentukan kriteria penerimanya, Pertamina menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
"Berdasarkan kriteria yang ditetapkan nanti, tentu yang akan jadi dasar kami untuk memasukkan dalam sistem digital," ucapnya.
"Yang saat ini kita tunggu adalah finalisasi terkait revisi Perpres 191/2014," imbuh Irto.
Baca juga: Penjelasan Pertamina soal Pelat Nomor Kendaraan Akan Dicatat Saat Isi BBM