KOMPAS.com - Kendaraan mewah bakal dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (31/5/2022), pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kini sedang menyusun aturan terbaru terkait hal tersebut.
Pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Bersamaan dengan itu, pemerintah bersama Pertamina juga tengah menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.
"Kajiannya (terkait aturan pembelian Pertalite) sedang finalisasi dibantu oleh tim dari perguruan tinggi," ujar Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman.
Baca juga: Ramai soal Harga Pertalite dan Solar Disebut Akan Naik, Ini Kata Pertamina
Lantas, seperti apa kriteria, dan bagaimana tanggapan Pertamina?
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, secara umum berdasarkan spesifikasinya, kendaraan mewah telah disyaratkan menggunakan BBM RON 92 ke atas.
Adapun Pertalite termasuk dalam BBM RON 90.
"Secara spek tentunya kurang tepat kalau menggunakan RON di bawah itu (92)," ujarnya, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (1/5/2022) pagi.
Terlebih, Pertalite yang merupakan BBM bersubsidi, diharapkan bisa tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan.
"Pengguna mobil mewah seharusnya tidak masuk kelompok tersebut," beber Irto.
Baca juga: Mengenal Apa Itu BBM Solar 51 yang Siap Diimplementasikan di Seluruh Indonesia
Lebih lanjut, terkait kriteria pembeli Pertalite, pemerintah yang akan menentukannya.
"Kriteria masyarakat pengguna BBM bersubsidi nanti akan ditentukan oleh pemerintah," katanya lagi.
Sebagai informasi, bensin RON 90 atau BBM Pertalite ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan Premium (RON 88).
Pertalite pun berstatus sebagai BBM subsidi. Dengan begitu, penyaluran Pertalite juga dibatasi sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah.
Penetapan Pertalite sebagai BBM subsidi menggantikan Premium mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.
Baca juga: Apa yang Akan Terjadi jika Harga Pertalite Naik?
Dilansir dari laman resmi Pertamina, berikut rincian info harga Pertalite per 1 April 2022:
Baca juga: Video Viral Mobil Goyang Saat Isi BBM, Apa Bahayanya?