Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dilebur, Bagaimana Penjelasannya?

Kompas.com - 10/06/2022, 20:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana melebur kelas 1,2 dan 3.

Dampak dari peleburan ini, nantinya kelas yang ada menjadi kelas standar. Selain itu nantinya iuran juga akan disesuaikan dengan gaji.

Lantas kapan tarif iuran BPJS akan berubah dan kelas standar diberlakukan?

Kapan iuran BPJS berubah tarif?

Dikutip dari Kompas.com, 10 Juni 2022, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut, program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diujicoba pada tahun 2022 ini.

Meski demikian Ia mengatakan saat ini proses standarisasi kelas masih dalam perumusan konsep.

"Apakah cukup dengan 12 kriteria fisik atau lebih ke arah esensial seperti akses dokter dan obat. Maka, DPR Komisi IX mendesak untuk adanya penyamaan definisi dan kriteria serta roadmap penahapan yang lebih rinci," kata dia dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/6/2022).

Adapun apakah nantinya tarif akan naik atau tidak, pihaknya mengisyaratkan bahwa sampai tahun 2024 besaran tarif BPJS kesehatan belum akan naik.

Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022

Besaran tarif

Ghufron menyampaikan penghitungan peserta yang memiliki gaji atau upah nantinya akan ditetapkan sebanyak 5 persen.

Jumlah tersebut akan dipotong sebanyak 1 persen dari pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja.

Batas tertinggi penghasilan pekerja untuk perhitungan BPJS menurutnya adalah Rp 12 juta.

Sementara batas terendah mengacu pada Upah Minimum Regional kabupaten atau kota.

"Di Indonesia, penghitungan iuran ini berlaku menggunakan patokan pendapatan gaji maksimal Rp 12 juta. Mereka yang gajinya tinggi dihitung maksimal 5 persen dari Rp 12 juta. Tentu ini tidak terlalu beda dengan mereka yang bergaji di bawahnya," terang dia.

Sementara, Ghufron menjelaskan untuk iuran ibu rumah tangga atau lansia yang tidak bekerja akan dibayarkan pemerintah pusat atau daerah.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat, peserta tersebut masuk kategori miskin atau tidak mampu dan memenuhi syarat masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: 6 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Ponsel

Tidak dipatok Rp 75.000

Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, 10 Juni 2022, peleburan kelas akan dilakukan pada Juli 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com