Dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: BPJS Jadi Syarat Urus SIM, Kapan Mulai Berlaku?
Sebagai contoh, ada peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak iuran selama 20 bulan.
Maka, saat status kepesertaannya diaktifkan kembali dan ia harus melakukan rawat inap, harus membayar denda sebesar:
Baca juga: Viral, Video soal Denda Rp 30 Juta karena Menunggak Iuran, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Lain halnya dengan peserta BPJS Kesehatan yang menunggak tetapi tidak menggunakan layanan rawat inap, tidak akan dikenakan denda.
Hanya saja, sesuai Pasal 42 ayat (1) Perpres Jaminan Kesehatan, status kepesertaannya akan diberhentikan sementara waktu.
"Dalam hal peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," tulis pasal tersebut.
Status nonaktif tersebut otomatis akan aktif kembali saat peserta melunasi tunggakan, baik oleh peserta sendiri maupun pihak lain atas nama peserta.
"Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya," tulis Pasal 42 ayat (3b).
Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta yang merasa memiliki tunggakan iuran dan ingin mengetahui jumlahnya, bisa mengeceknya secara online.
Berikut beberapa cara cek tunggakan BPJS Kesehatan, dilansir dari Kompas.com:
Peserta BPJS Kesehatan bisa mengecek jumlah iuran yang menunggak melalui SMS ke nomor 0877-7550-0400.
Berikut tata caranya:
Baca juga: Cara Ubah Data BPJS Kesehatan, Bisa Melalui Aplikasi atau Pandawa
Cek tunggakan BPJS kesehatan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobil JKN. Berikut caranya:
Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?
Layanan Chika atau Chat Assistant JKN bisa diakses melalui beberapa aplikasi obrolan, seperti Facebook Messenger, WhatsApp, dan Telegram.
Layanan Chika melalui Facebook Messenger bisa diakses di laman facebook.com/BPJSKesehatanRI/.
Sementara itu, Chika di aplikasi Telegram melalui @CHIKA_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 0811-8750-400.
Berikut cara cek tunggakan BPJS Kesehatan via Chika:
Baca juga: Cara Daftar JKN-KIS dari Rumah, Bisa untuk Bayi Baru Lahir