KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran sesuai kelas perawatan masing-masing setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 10.
Jika tidak, maka kepesertaannya menjadi tidak aktif dan tidak bisa menikmati fasilitas kesehatan.
Selain itu, merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, masyarakat yang tidak menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan juga tidak bisa menikmati sejumlah layanan publik.
Layanan publik tersebut, antara lain permohonan STNK, SKCK, SIM, hingga mengurus sertifikat tanah, pendaftaran sekolah, dan lain-lain.
Oleh karena itu, peserta perlu melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan secara berkala agar tidak terlambat membayar.
Sebenarnya, iuran BPJS Kesehatan sudah bisa menggunakan sistem autodebet. Sistem ini akan membantu membayarkan iuran secara otomatis dengan cara memotong rekening peserta.
Meski demikian, bagi yang belum mengaktifkan sistem autodebet karena beberapa alasan, sewaktu-waktu perlu melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan.
Lantas, bagaimana cara cek tagihan BPJS Kesehatan?
Baca juga: Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Jual-Beli, Ada BPJS Kesehatan!
Cek tagihan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online hanya melalui ponsel. Simak informasi selengkapnya berikut ini:
Mobile JKN merupakan aplikasi dari BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa memanfaatkan banyak fasilitas dan fitur yang ditawarkan, mulai dari cek tagihan BPJS hingga mengurus kepindahan fasilitas kesehatan.
Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:
Baca juga: Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan secara Online
Layanan Chika atau Chat Assistant JKN adalah layanan BPJS Kesehatan yang membantu peserta mendapatkan informasi dengan cepat.
Chika dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial, seperti Facebook Messenger yang dapat diakses melalui facebook.com/BPJSKesehatanRI/.
Melalui aplikasi Telegram di @CHIKA_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 0811-8750-400.
Berikut cek tagihan BPJS Kesehatan via Chika:
Baca juga: Cara Membuat BPJS Kesehatan secara Offline dan Online
Selanjutnya, peserta bisa melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan melalui SMS ke nomor resmi 0877-7550-0400.
Layanan SMS merupakan layanan informasi dua arah yang disampaikan melalui pesan singkat. Cara ini bisa dilakukan saat terkendali dengan jaringan internet.
Berikut tata caranya, dilansir dari laman BPJS Kesehatan:
Selain cara di atas, bisa juga mengikuti langkah-langkah berikut untuk medapat informasi lainnya:
Atau bisa juga menggunakan cara berikut:
Baca juga: Mengenal BPJS Ketenagakerjaan Syariah yang Sudah Ada di Aceh
Cara cek tagihan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan menelepon Care Center 165.
Caranya, peserta hanya perlu menghubungi nomor 165 untuk mengetahui tagihan iuran BPJS Kesehatan.
Nantinya, operator akan menginformasikan jumlah tagihan BPJS Kesehatan yang harus dibayar peserta.
Dilansir dari laman resmi LinkAja!, berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat aplikasi ini:
Cek tagihan BPJS juga bisa dilakukan melalui m-banking seperti BSI Mobile. Nasabah BSI bisa melakukan cek tagihan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Demikian informasi terkait beberapa cara cek tagihan BPJS Kesehatan melalui ponsel. Peserta bisa juga mengecek tagihan BPJS Kesehatan melalui beberapa aplikasi e-commerce atau mesin ATM.
(Sumber: Kompas.com/Nur Jamal Shaid | Editor: Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.