Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Jual-Beli, Ada BPJS Kesehatan!

Kompas.com - 06/06/2022, 17:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Balik nama atau peralihan hak jual beli merupakan salah satu proses yang penting dilakukan ketika melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan.

Proses ini perlu dilakukan agar peralihan hak kepemilikan tanah jelas secara hukum.

Sertifikat jual beli tanah bisa diurus dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kendati demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk melakukan balik nama sertifikat tanah jual-beli, salah satunya BPJS Kesehatan.

Juru Bicara Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Teuku Taufiqulhad mengonfirmasi syarat terbaru balik nama sertifikat tanah jual-beli itu.

"Benar," ujarnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com (6/6/2022).

Mulai 1 Maret 2022, Kementerian ATR/BPN mengumumkan bahwa pendaftaran balik nama sertifikat tanah jual beli wajib melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.

Penerapan kebijakan tersebut mengacu pada penerbitan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: Cara Mengecek Nomor Sertifikat Tanah secara Online atau Offline

Syarat balik nama sertifikat tanah jual beli

Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli wajib dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Berikut syarat balik nama sertifikat tanah jual beli:

  1. Setifikat Hak Atas Tanah
  2. Akta Jual Beli
  3. Fotokopi KTP/KK Pemohon dan Kuasanya apabila dikuasai
  4. Surat Kuasa Permohonan
  5. Surat Pengantar dari PPAT
  6. Surat Tugas dari PPAT
  7. Bukti pengecekan sertifikat
  8. SPPT Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan
  9. SSB BPHTB Lembar 3 dan bukti bayar uang pemasukan
  10. Bukti Surat Setoran Pajak/PPH
  11. BPJS Kesehatan aktif.

Seluruh persyaratan tersebut dapat dibawa ke kantor BPN terdekat untuk didaftarkan dalam proses balik nama sertifikat tanah jual beli.

Baca juga: Syarat dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Prosedur balik nama sertifikat tanah jual beli

Setelah memastikan kelengkapan persyaratan di atas, pemohon bisa mengunjungi Kantor BPN setempat untuk mengubah status AJB menjadi sertifikat hak milik (SHM) ataupun hak guna usaha (HGU).

Dilansir dari Kompas.com (13/1/2022), prosedur pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara, yakni dengan mengurus secara mandiri; atau menyerahkannya pada kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Jika memilih untuk mengurus secara pribadi, pemohon bisa mengunjungi kanto BPN dan mengetahui langsung proses balik nama sertifikat tanah jual beli.

Sebaliknya, jika prosedur balik nama diserahkan kepada kantor PPAT, pemohon bisa mendatangi PPAT dan menyerahkan dokumen persyaratan ke petugas PPAT.

Kendati demikian, balik nama melalui PPAT ini dikenai biaya pengurusan. Adapun keuntungan menyerahkan proses balik nama ke PPAT adalah untuk menghemat waktu karena pemohon tidak perlu datang ke kantor BPN.

Baca juga: Begini Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online

Biaya balik nama sertifikat tanah jual beli

Biaya balik nama sertifikat tanah jual beli dibedakan menjadi dalam beberapa jenis, di antaranya:

  1. Biaya jasa honorarium PPAT. Besaran honorarium PPAT ini bervariasi dan tidak boleh lebih dari 1 persen dari harga transaksi jual-beli tanah yang tercantum di dalam AJB.
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biaya BPHTB sebesar 5 persen dari harga jual tanah dan bangunan dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
  3. Biaya pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang senilai Rp50.000.
  4. Biaya pengecekan sertifikat tanah sebesar Rp50.000.
  5. Biaya pelayanan balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan. Biaya ini ditentukan dengan rumus sebagai berikut: nilai jual tanah dibagi 1000.

Sebagai ilustrasi, untuk tanah seharga Rp 500.000.000, biaya pengurusan balik nama sertifikatnya di Kantor BPN adalah Rp 500.000.

Tak hanya dalam proses jual beli tanah/bangunan, proses balik nama sertfikat tanah juga dilakukan untuk keperluan pewarisan, hibah, tukar-menukar aset tanah dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com