Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melanggar Ganjil Genap di 13 Titik Baru Jakarta, Apa Dendanya?

Kompas.com - 06/06/2022, 13:35 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas kawasan rekayasa ganjil genap, dari yang semula sebanyak 13 titik menjadi 26 titik.

Rekayasa ganjil genap di 13 titik baru ini mulai diterapkan pada awal pekan Juni, Senin (6/6/2022).

Penambahan 13 titik baru ganjil genap di Jakarta itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kendati demikian, penerapan ganjil genap di 13 titik baru tersebut masih bersifat uji coba. Sementara 13 titik lama ganjil genap sudah aktif dan tetap diadakan penindakan bagi pengguna jalan yang melanggar.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Ini Jadwal dan Ruas Jalan Ganjil Genap DKI Jakarta

Uji coba ganjil genap di 13 titik baru

Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyebutkan, total jalur ganjil genap di Jakarta kini berjumlah 26 ruas.

Total tersebut termasuk dengan 13 titik baru ganjil genap yang saat ini tengah dilakukan uji coba.

Uji coba 13 titik baru ganjil genap itu akan diterapkan selama 6-12 Juni 2022. Selama masa uji coba tersebut, pengemudi yang melanggar rekayasa ganjil genap tidak akan dikenai denda.

"Khusus di 13 kawasan gage yang baru, penindakan berupa teguran dan himbauan," ujar Jamal saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (6/6/2022) pagi.

Kendati demikian, saat ini penindakan berupa tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap dilakukan di 13 titik lama ganjil genap di Jakarta.

Berikut 13 titik baru ganjil genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan merdeka Barat
  6. Jalan Suryopranoto
  7. Jalan Balikpapan
  8. Jalan Kyai Caringin
  9. Jalan Jl Pramuka
  10. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  11. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  12. Jalan Kramat Raya
  13. Jalan Stasiun Senen

Baca juga: Ada Ganjil-Genap, Ini Rute Terbaru Transjakarta

Tilang pelanggaran ganjil genap di 13 titik baru

Jamal mengatakan, penindakan tilang atau ETLE bagi pengemudi yang melanggar ganjil genap di 13 titik baru belum akan dikenakan denda selama masa uji coba.

Namun petugas tetap akan memberikan penindakan berupa teguran dan imbauan.

Penindakan tilang di 13 titik baru itu baru akan dilakukan setelah masa uji coba selesai dilakukan.

"Tanggal 13 Juni 2022 dimulai penindakan dengan tilang/ETLE," jelas Jamal.

Berdasarkan informasi tersebut, tilang di 13 titik baru ganjil genap akan berlaku mulai 13 Juni 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com