Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melanggar Ganjil Genap di 13 Titik Baru Jakarta, Apa Dendanya?

Kompas.com - 06/06/2022, 13:35 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas kawasan rekayasa ganjil genap, dari yang semula sebanyak 13 titik menjadi 26 titik.

Rekayasa ganjil genap di 13 titik baru ini mulai diterapkan pada awal pekan Juni, Senin (6/6/2022).

Penambahan 13 titik baru ganjil genap di Jakarta itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kendati demikian, penerapan ganjil genap di 13 titik baru tersebut masih bersifat uji coba. Sementara 13 titik lama ganjil genap sudah aktif dan tetap diadakan penindakan bagi pengguna jalan yang melanggar.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Ini Jadwal dan Ruas Jalan Ganjil Genap DKI Jakarta

Uji coba ganjil genap di 13 titik baru

Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyebutkan, total jalur ganjil genap di Jakarta kini berjumlah 26 ruas.

Total tersebut termasuk dengan 13 titik baru ganjil genap yang saat ini tengah dilakukan uji coba.

Uji coba 13 titik baru ganjil genap itu akan diterapkan selama 6-12 Juni 2022. Selama masa uji coba tersebut, pengemudi yang melanggar rekayasa ganjil genap tidak akan dikenai denda.

"Khusus di 13 kawasan gage yang baru, penindakan berupa teguran dan himbauan," ujar Jamal saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (6/6/2022) pagi.

Kendati demikian, saat ini penindakan berupa tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap dilakukan di 13 titik lama ganjil genap di Jakarta.

Berikut 13 titik baru ganjil genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan merdeka Barat
  6. Jalan Suryopranoto
  7. Jalan Balikpapan
  8. Jalan Kyai Caringin
  9. Jalan Jl Pramuka
  10. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  11. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  12. Jalan Kramat Raya
  13. Jalan Stasiun Senen

Baca juga: Ada Ganjil-Genap, Ini Rute Terbaru Transjakarta

Tilang pelanggaran ganjil genap di 13 titik baru

Jamal mengatakan, penindakan tilang atau ETLE bagi pengemudi yang melanggar ganjil genap di 13 titik baru belum akan dikenakan denda selama masa uji coba.

Namun petugas tetap akan memberikan penindakan berupa teguran dan imbauan.

Penindakan tilang di 13 titik baru itu baru akan dilakukan setelah masa uji coba selesai dilakukan.

"Tanggal 13 Juni 2022 dimulai penindakan dengan tilang/ETLE," jelas Jamal.

Berdasarkan informasi tersebut, tilang di 13 titik baru ganjil genap akan berlaku mulai 13 Juni 2022.

Sebelumnya, sosialisasi perluasan 13 titik baru ganjil genap ini telah digelar pada 25 Mei - 5 Juni 2022.

Baca juga: Polisi Belum Tilang Pengendara yang Langgar Ganjil Genap di Jalan Pramuka

Pelanggaran di 13 titik lama masih ditindak

Meskipun 13 titik baru ganjil genap masih diterapkan secara uji coba, Jamal memastikan bahwa penindakan rekayasa ganjil genap di 13 titik lama tetap dilakukan.

Pengemudi yang melanggar rekayasa ganjil genap di 13 titik lama tetap akan dikenai tilang atau ETLE.

"Kalau 13 ruas jalan yang lama tetap aktif dan tetap dilakukan penindakan dengan tilang atau ETLE," ungkap Jamal.

Berikut 13 titik lama yang telah aktif menerapkan ganjil genap:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun I sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Letjen S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan HR Rasuna Said
  11. Jalan DI Panjaitan
  12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  13. Jalan Gunung Sahari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Tren
3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

Tren
Spesifikasi Helikopter Bell 212 yang Jatuh Saat Membawa Presiden Iran

Spesifikasi Helikopter Bell 212 yang Jatuh Saat Membawa Presiden Iran

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com