Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melanggar Ganjil Genap di 13 Titik Baru Jakarta, Apa Dendanya?

Kompas.com - 06/06/2022, 13:35 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Sebelumnya, sosialisasi perluasan 13 titik baru ganjil genap ini telah digelar pada 25 Mei - 5 Juni 2022.

Baca juga: Polisi Belum Tilang Pengendara yang Langgar Ganjil Genap di Jalan Pramuka

Pelanggaran di 13 titik lama masih ditindak

Meskipun 13 titik baru ganjil genap masih diterapkan secara uji coba, Jamal memastikan bahwa penindakan rekayasa ganjil genap di 13 titik lama tetap dilakukan.

Pengemudi yang melanggar rekayasa ganjil genap di 13 titik lama tetap akan dikenai tilang atau ETLE.

"Kalau 13 ruas jalan yang lama tetap aktif dan tetap dilakukan penindakan dengan tilang atau ETLE," ungkap Jamal.

Berikut 13 titik lama yang telah aktif menerapkan ganjil genap:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun I sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Letjen S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan HR Rasuna Said
  11. Jalan DI Panjaitan
  12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  13. Jalan Gunung Sahari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com