Sebelumnya, sosialisasi perluasan 13 titik baru ganjil genap ini telah digelar pada 25 Mei - 5 Juni 2022.
Baca juga: Polisi Belum Tilang Pengendara yang Langgar Ganjil Genap di Jalan Pramuka
Pelanggaran di 13 titik lama masih ditindak
Meskipun 13 titik baru ganjil genap masih diterapkan secara uji coba, Jamal memastikan bahwa penindakan rekayasa ganjil genap di 13 titik lama tetap dilakukan.
Pengemudi yang melanggar rekayasa ganjil genap di 13 titik lama tetap akan dikenai tilang atau ETLE.
"Kalau 13 ruas jalan yang lama tetap aktif dan tetap dilakukan penindakan dengan tilang atau ETLE," ungkap Jamal.
Berikut 13 titik lama yang telah aktif menerapkan ganjil genap:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun I sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Letjen S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.