Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Sejumlah Pengendara Motor Nekat Buka Palang Pintu Pelintasan Kereta yang Sudah Tertutup

Kompas.com - 18/05/2022, 12:54 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah pengendara sepeda motor nekat membuka palang pintu pelintasan kereta api yang sudah tertutup viral di media sosial.

Video itu salah satunya diunggah oleh akun Facebook ini, Selasa (17/5/2022).

Disebutkan bahwa lokasi kejadian ada di palang pintu pelintasan kereta api di Stasiun Pasar Senen.

"Patuhi rambu-rambu ya gaees biar selamat. Tabiat orang kita yg menyepelekan keselamatan padahal sirine kereta sdh berbunyi dan pintu kereta sdh ditutup.. heran sama manusia2 spt ini. Lokasi di pintu KA senen pd hari sabtu 14.05.2022," tulis pemilik akun.

Dalam video, tampak sejumlah pengendara sepeda motor menaikkan palang pelintasan kereta api agar sejenak bisa dilewati.

Hingga Rabu (18/5/2022) siang, unggahan video tersebut telah disukai 125 kali, dikomentari 77 kali, dan dilihat lebih dari 8.000 kali oleh pengguna Facebook.

Baca juga: Video Viral Detik-detik Pemuda Tertabrak Kereta Api di Jembatan Cisomang, KAI Beri Peringatan Tegas

Baca juga: Viral, Video Kecelakaan antara Porsche Vs Sepeda Motor di Tangerang, Ini Kronologinya

Lantas, bagaimana tanggapan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait hal ini?

Patuhi rambu yang telah ada

Saat dimintai keterangan, Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa menyesalkan adanya kejadian tersebut.

"Kami sangat menyayangkan kejadian pada video," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

KAI meminta kerja sama dari seluruh pihak, khususnya dari pengguna kendaraan agar mematuhi dan mengikuti rambu yang telah ada saat melalui pelintasan kereta api.

Hal tersebut, kata Eva, untuk keselamatan dan keamanan bersama.

Baca juga: Video Viral Petugas Damkar Evakuasi Uang Rp 100.000 dari Gorong-gorong, Dibanjiri Pujian Warganet

Saling mengingatkan, bukan justru mengikuti yang melanggar

Ia menjelaskan, kewajiban itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi rambu pelintasan.

Selain itu, sambung Eva, sesuai Pasal 114 dan 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan itu mengatur kewajiban pengguna jalan untuk mematuhi rambu di pelintasan kereta api, serta hukuman pidana atau denda bagi yang melanggar.

"Kami harapkan justru sesama pengguna jalan raya juga saling mengingatkan, bukan justru mengikuti jika ada salah satu pengendara yang melanggar aturan," tutupnya.

Baca juga: Video Viral Manusia Berpakaian Serba Putih Resahkan Warga Pringsewu, Lampung, Diamankan Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com