Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Detik-detik Pemuda Tertabrak Kereta Api di Jembatan Cisomang, KAI Beri Peringatan Tegas

Kompas.com - 07/05/2022, 15:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan detik-detik seorang pemuda tertabrak kereta api yang melintas di Jembatan Cisomang, Purwakarta, Jawa Barat, viral di media sosial.

Video dari kejadian itu telah tersebar di sejumlah media sosial. Namun demi kenyamanan pembaca dan untuk menghormati pihak terkait, Kompas.com tidak menyertakan videonya dalam artikel ini.

Dalam video tersebut nampak detik-detik seorang pemuda tertabrak kereta api yang melintas, di mana seluruh kejadian terekam oleh kamera milik warga.

Tampak dalam video itu sekelompok pemuda sedang bersantai di rel kereta api Jembatan Cisomang.

Sementara itu, sekelompok pemuda yang lain terlihat asyik berswafoto di bagian lain dari area rel kereta api tersebut.

Saat ada kereta api yang akan melintas, tampak seorang pemuda berlari mendekati rel, diduga hendak mengabadikan momen dengan latar belakang kereta api.

Namun nahas, lantaran jaraknya yang terlalu dekat, pemuda tersebut justru tertabrak kereta api.

Baca juga: Viral, Video Penemuan Seorang Anak yang Terpisah dari Orangtuanya Saat Berwisata di Pantai Anyer, Ini Ceritanya

Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengenai kejadian ini?

PT KAI menyesalkan, kembali mengingatkan sanksinya

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo membenarkan adanya kejadian seorang pemuda yang tertabrak kereta api di Jembatan Cisomang.

Kejadian itu terjadi pada Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Iya betul, di Kilometer (Km) 128+6/7 di petak jalan antara Stasiun Plered-Cikadongdong," ujar Kuswardoyo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (7/5/2022).

Kejadian tersebut sangat disesalkan oleh PT KAI. Karena menurut Kuswardoyo, sudah ada larangan tegas bahwa masyarakat tidak diperbolehkan berada di lokasi tersebut. 

"Tentunya kami menyesalkan kejadian seperti ini masih terjadi, padahal
UU Nomor 23 Tahun 2007 sudah mengatur bahwa akan ada sanksi kurungan 3 bulan atau denda Rp 15 juta (Pasal 199) bila berada di jalur KA selain petugas yang memang sedang bertugas saat itu," tegas Kuswardoyo.

Ia menambahkan, perlunya kesadaran dari semua lapisan masyarakat dan kerjasama dari semua stakeholder untuk menjadikan perjalanan kereta api menjadi aman, nyaman, dan lancar.

Hal itu, imbuhnya, bukan hanya bagi pengguna kereta api saja, namun juga bagi masyarakat sekitar.

"Stop berada di area yang bukan peruntukkannya mulai sekarang," kata Kuswardoyo.

Baca juga: Viral, Video Penumpang Ketahuan Merokok di Bordes dan Buka Pintu Kereta, Ini Kata KAI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com