Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Seandainya Laporan Korban Segera Ditindaklanjuti, Mungkin Korban Dapat Dilindungi..."

Kompas.com - 12/05/2022, 11:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Komentar Kompolnas

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyesalkan terjadinya kejadian pembunuhan tersebut.

Hal tersebut karena menurut keluarga korban mereka sudah pernah melaporkan dugaan kasus pengancaman ke pihak kepolisian, akan tetapi ditolak akibat tidak cukup bukti.

Akhirnya korban terus diteror hingga akhirnya meninggal. Jika polisi menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut mungkin korban masih dapat diselamatkan.

"Seandainya laporan keluarga korban segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan, mungkin korban dapat dilindungi," ujar Poengky kepada Kompas.com, Kamis (12/5/2022).

Poengky menyarakan masyarakat untuk melihat Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana pada Bab II Pasal 3 hingga 9 agar mengetahui mekanisme pelaporan kasus kepada polisi.

Saran tersebut terkait keterangan keluarga korban yang menyebut laporan teror akan diproses jika kerugian materiil sudah mencapai senilai 2 juta rupiah,

Poengki berharap kasus pembunuhan tersebut dapat menjadi atensi pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan diproses hukum.

"Kami berharap lidik sidik kasus pembunuhan ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan scientific crime investigation, akuntabilitas dan transparansi," ujarnya.

Poengki juga meminta Kapolres setempat untuk melakukan pengecekan terkait kebenaran laporan yang sudah dibuat oleh keluarga korban.

Mengetahui informasi terkait kasus pembunuhan tersebut, selanjutnya Kompolnas akan segera melakukan klarifikasi kasus kepada Polda Jawa Barat.

Apakah kejadian penolakan laporan sering terjadi?

Terkait kasus serupa di Indonesia, Poengky menyebut jika dilihat dari data aduan masyarakat ke Kompolnas kejadian tersebut jarang terjadi.

Tetapi, yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah penangan kasus yang lama atau terkatung-katung.

"Artinya pengaduan diterima dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, tetapi prosesnya lama karena berbagai macam sebab," ungkapnya.

Hal tersebut terjadi karena masyarakat tidak teratur menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atau pelakunya melarikan diri sehingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Pembunuhan Sadis Ibu Muda di Bandung Barat Bermula dari Laporan Teror yang Tak Digubris Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com