Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyesalkan terjadinya kejadian pembunuhan tersebut.
Hal tersebut karena menurut keluarga korban mereka sudah pernah melaporkan dugaan kasus pengancaman ke pihak kepolisian, akan tetapi ditolak akibat tidak cukup bukti.
Akhirnya korban terus diteror hingga akhirnya meninggal. Jika polisi menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut mungkin korban masih dapat diselamatkan.
"Seandainya laporan keluarga korban segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan, mungkin korban dapat dilindungi," ujar Poengky kepada Kompas.com, Kamis (12/5/2022).
Poengky menyarakan masyarakat untuk melihat Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana pada Bab II Pasal 3 hingga 9 agar mengetahui mekanisme pelaporan kasus kepada polisi.
Saran tersebut terkait keterangan keluarga korban yang menyebut laporan teror akan diproses jika kerugian materiil sudah mencapai senilai 2 juta rupiah,
Poengki berharap kasus pembunuhan tersebut dapat menjadi atensi pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan diproses hukum.
"Kami berharap lidik sidik kasus pembunuhan ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan scientific crime investigation, akuntabilitas dan transparansi," ujarnya.
Poengki juga meminta Kapolres setempat untuk melakukan pengecekan terkait kebenaran laporan yang sudah dibuat oleh keluarga korban.
Mengetahui informasi terkait kasus pembunuhan tersebut, selanjutnya Kompolnas akan segera melakukan klarifikasi kasus kepada Polda Jawa Barat.
Terkait kasus serupa di Indonesia, Poengky menyebut jika dilihat dari data aduan masyarakat ke Kompolnas kejadian tersebut jarang terjadi.
Tetapi, yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah penangan kasus yang lama atau terkatung-katung.
"Artinya pengaduan diterima dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, tetapi prosesnya lama karena berbagai macam sebab," ungkapnya.
Hal tersebut terjadi karena masyarakat tidak teratur menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atau pelakunya melarikan diri sehingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Pembunuhan Sadis Ibu Muda di Bandung Barat Bermula dari Laporan Teror yang Tak Digubris Polisi