KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengatur pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru yang dirilis pada Rabu (11/5/2022).
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek); Menteri Agama (Menag); Menteri Kesehatan (Menkes); dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dilansir dari situs resmi Kemendikbud, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.
Baca juga: SKB 4 Menteri Terbaru: Aturan Lengkap Sekolah Tatap Muka 100 Persen
Berikut aturan PTM yang mengacu SKB 4 Menteri terbaru.
Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian:
Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian:
Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan capaian:
"Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ," kata Sesjen Kemendikbudristek, Suharti, di Jakarta pada Rabu (11/5/2022).
Baca juga: SKB 4 Menteri Terbaru: PTM 100 Persen bisa Dihentikan karena Hal Ini