KOMPAS.com - Dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri diatur pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen yang dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19.
Dalam SKB 4 Menteri terbaru ini ada beberapa kebijakan baru yang bisa dilakukan satuan pendidikan.
Salah satunya satuan pendidikan ada yang diwajibkan melaksanakan PTM 100 persen dengan jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
Namun ada beberapa aturan berbeda di satuan pendidikan yang berada di level PPKM yang berbeda.
Baca juga: SKB 4 Menteri Terbaru: Kantin dan Kegiatan Ekstrakurikuler Diizinkan
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti, dengan adanya SKB 4 Menteri terbaru, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka serta melakukan surveilans epidemiologis.
Dia menekankan, pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah. Ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," jelas Suharti di Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Dosen UM Surabaya: 5 Makanan Ini Wajib Dihindari Penderita Jantung
Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.
"Apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan," papar Suhartini.
Dalam SKB 4 Menteri terbaru, ada beberapa kebijakan yang wajin dipatuhi masing-masing satuan pendidikan. Berikut rincian aturan dalam SKB 4 Menteri terbaru:
Baca juga: Mahasiswa Unpad Jadi Ketua G17 University Ambassador Consortium
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.