Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKB 4 Menteri Terbaru: PTM 100 Persen bisa Dihentikan karena Hal Ini

Kompas.com - 12/05/2022, 08:53 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri diatur pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen yang dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19.

Dalam SKB 4 Menteri terbaru ini ada beberapa kebijakan baru yang bisa dilakukan satuan pendidikan.

Salah satunya satuan pendidikan ada yang diwajibkan melaksanakan PTM 100 persen dengan jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

Namun ada beberapa aturan berbeda di satuan pendidikan yang berada di level PPKM yang berbeda.

Baca juga: SKB 4 Menteri Terbaru: Kantin dan Kegiatan Ekstrakurikuler Diizinkan

PTM 100 persen bisa dihentikan

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti, dengan adanya SKB 4 Menteri terbaru, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka serta melakukan surveilans epidemiologis.

Dia menekankan, pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah. Ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," jelas Suharti di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: Dosen UM Surabaya: 5 Makanan Ini Wajib Dihindari Penderita Jantung

Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

"Apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan," papar Suhartini.

Aturan pelaksanaan PTM sesuai SKB 4 Menteri terbaru

Dalam SKB 4 Menteri terbaru, ada beberapa kebijakan yang wajin dipatuhi masing-masing satuan pendidikan. Berikut rincian aturan dalam SKB 4 Menteri terbaru:

Baca juga: Mahasiswa Unpad Jadi Ketua G17 University Ambassador Consortium

1. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

2. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.

4. Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.

Baca juga: Super Air Jet Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, Segera Daftar

5. Bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

6. Bagi satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

7. Bagi satuan pendidikan yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik seratus persen," terang
Suharti 

Baca juga: Dosen UNS Beri Tips Cegah Penyakit Metabolik Usai Lebaran

Suharti mengatakan, penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.

"SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," tandas Suhartini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com