Peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) dapat mengunjungi FKTP untuk mengambil obat.
Selama libur lebaran, pelayanan obat PRB tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19, yakni obat diberikan untuk kebutuhan peserta selama dua bulan sekaligus.
Namun jika jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal mendapatkannya disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.
"Namun, apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka satu kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis,” pungkas Lily.
Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil! Ini Syarat dan Caranya
Infografik: Cara Ubah Faskes
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.