Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Pastikan Vaksin Sinovac Bisa Digunakan untuk Booster

Kompas.com - 27/04/2022, 15:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan pemberian vaksin Sinovac sebagai salah satu jenis dosis ketiga atau booster bisa dilakukan.

Hal tersebut dilakukan setelah adanya rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkaman Agung.

Dilansir dari laman Kemenkes (25/4/2022), dr. Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 mengatakan, pihaknya menghargai keputusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

"Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster," ujarnya.

Baca juga: Vaksin 1 dan 2 Sinovac, lalu Vaksin 3 Apa? Ini Penjelasan Kemenkes RI

Vaksin booster Sinovac mulai diberikan

Menindaklanjuti putusan tersebut, Kompas.com berupaya menghubungi Nadia untuk mengonfirmasi mekanisme pemberian vaksin Sinovac sebagai booster.

Menurut Nadia, mekanisme penggunaan vaksin Sinovac sebagai booster sudah mulai diberikan kepada sejumlah masyarakat.

"Sudah dilakukan secara bertahap," terangnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Vaksin Sinovac sebagai vaksinasi booster ini diberikan dalam 1 dosis penyuntikan.

Adapun sasaran penerima booster vaksin Sinovac adalah masyarakat yang telah mendapat penyuntikan dosis pertama dan kedua dengan jenis yang sama, yakni Sinovac.

"Iyaa (untuk penyuntikan dosis pertama dan kedua Sinovac), sampai ada rekomendasi lanjut dari ITAGI dan BPOM," pungkas Nadia.

Baca juga: Efek Samping Vaksin Booster: Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna

Pekerja bagian produksi Sinovac Biotech Ltd berada di pabrik barunya di kawasan Daxing, Beijing, China, Selasa (18/1/2022). Dengan beroperasinya pabrik baru tersebut, Sinovac mampu menghasilkan tiga hingga empat miliar dosis vaksin Covid-19 per tahun.ANTARA FOTO/M IRFAN ILMIE Pekerja bagian produksi Sinovac Biotech Ltd berada di pabrik barunya di kawasan Daxing, Beijing, China, Selasa (18/1/2022). Dengan beroperasinya pabrik baru tersebut, Sinovac mampu menghasilkan tiga hingga empat miliar dosis vaksin Covid-19 per tahun.

6 regimen vaksin

Dengan ditambahkannya Sinovac sebagai vaksinasi dosis ketiga/booster, maka kini pemerintah memiliki 6 regimen vaksin, yaitu:

  1. Sinovac
  2. AstraZeneca
  3. Pfizer
  4. Moderna
  5. Janssen
  6. Sinopharm

Keenam regimen vaksin tersebut telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.

Menurut Nadia, keenam regimen vaksin yang telah beredar di Indonesia itu juga digunakan oleh banyak negara di dunia. Bahkan beberapa negara muslim di dunia juga menggunakan Sinovac sebagai vaksinasi booster.

"Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain," jelas Nadia.

Nadia mengimbuhkan bahwa regimen vaksin tersebut juga sudah terbukti berhasil mengendalikan kasus Covid-19 di negara-negara muslim di atas.

Baca juga: Jika Vaksin 1 dan 2 Sinovac, Booster Pakai Apa? Ini Panduan Memilihnya

Rekomendasi vaksin halal MA

Diberitakan oleh Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan gugatan uji materi yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI) pada Presiden Joko Widodo.

Uji materi tersebut menyoroti soal pasal 2 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam gugatan tersebut, disebutkan bahwa pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 yang diberikan kepada masyarakat telah dinyatakan halal menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Pada saat kondisi darurat, MUI sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk juga fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021," pungkas Nadia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com