Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan KAI Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrakan dengan KRL di Depok

Kompas.com - 22/04/2022, 06:45 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

"Sampai hari ini kami belum tahu tuntutan secara resmi dari PT KAI. Kalaupun nanti misalnya ada tuntutan, kami juga perlu pelajari dahulu tentang persoalannya," kata Syarif saat dihubungi, Kamis (21/4/2022).

Menurutnya, tuntutan tersebut harus disertai dengan alasan logis secara hukum.

"Tapi intinya, kami menghormati kalau misalnya PT KAI akan melakukan penuntutan, tentu dengan alasan-alasan terukur yang bisa kami terima dan pahami secara hukum," ujar Syarif.

Namun, sebelum menerima laporan secara resmi, Syarif menuturkan pihaknya juga ingin melakukan upaya negosiasi dengan PT KAI untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur musyawarah.

(Sumber: Kompas.com/M Chaerul Halim, Dio Dananjaya, Ihsanuddin | Editor: Ivany Atina Arbi, Azwar Ferdian, Ihsanuddin)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com