Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana | Aturan Mudik Mobil Pribadi

Kompas.com - 22/04/2022, 05:41 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Perincian harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, menjadi berita terpopuler Tren.

Sebagaimana diketahui, Indrasari bersama tiga petinggi perusahaan minyak ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus pelanggaran pemberian fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022.

Selain harta kekayaannya, begitu juga soal duduk perkara kasus ekspor minyak goreng yang menjerat IWM dijelaskan oleh Kejaksaan Agung RI.

Selanjutnya soal aturan mudik menggunakan kendaraan pribadi pada mudik Lebaran 2022 ini. Ada beberapa syarat yang diatur dalam surat edaran (SE) terbaru, serta update syarat naik kereta api terbaru.

Kemudian, ada kemungkinan Lebaran 2022 ini bersamaan. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan prediksi mengenai hal ini.

Berikut berita terpopuler Tren hingga Jumat (22/4/2022) pagi selengkapnya:

1. Rincian harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/4/2022), Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus pelanggaran pemberian fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022.

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, ada juga tiga tersangka lain yang merupakan petinggi di tiga perusahaan pengelolaan minyak kelapa sawit.

 

Ditetapkan sebagai tersangka, lalu bagaimana dengan harta kekayaan tersangka kasus minyak goreng ini?

2. Aturan mudik naik mobil pribadi

Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran menggunakan mobil pribadi, terdapat sejumlah aturan apabila ingin mudik ke kampung halaman.

Peraturan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

3. Duduk perkara kasus ekspor minyak goreng IWM

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, IWW menjadi tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.

IWW diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.

Ini duduk perkara kasus yang menjerat IWM:

4. Kemungkinan Lebaran 2022 bersamaan

Ahli astronomi dan astrofisika Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin memprediksi 1 Syawal 1443 H atau hari raya Idul Fitri jatuh pada Senin, 2 Mei 2022.

Prediksi tersebut senada dengan Muhammadiyah, yang telah menetapkan Hari Raya 1443 H jatuh pada Senin, 2 April 2022.

5. Update syarat naik kereta api jarak jauh

Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen mulai 20 April 2022.

Hal itu diungkapkan oleh VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus dalam keterangannya, dikutip Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com