Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman Motor Gratis untuk Pemudik, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya

Kompas.com - 21/04/2022, 19:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui KAI Logistik atau Kalog kembali menyediakan Angkutan Motor Gratis (Motis) untuk pemudik.

Dilansir dari akun Instagram KAI Logistik, @kalogistics, Rabu (20/4/2022), pendaftaran angkutan Motis dimulai pada 20 April hingga 8 Mei 2022.

Namun, pendaftaran akan ditutup lebih cepat jika kuota yang disediakan sudah terpenuhi.

Adapun kuota yang disediakan, Corporate Communication Kalog Adjeng Putri Adhatu menyebutkan, sebanyak 9.280 motor untuk arus mudik dan arus balik.

"Angkutan Motis tahun ini, kuota yang disediakan pemerintah sejumlah 9.280 untuk arus mudik dan arus balik," ujar Adjeng kepada Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Kuota Mudik Gratis 2022 Kemenhub Ditambah, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Syarat dan ketentuan angkutan motor gratis 2022

Berikut syarat dan cara pendaftaran angkutan motor gratis 2022:

Masih dari akun Instagram resmi Kalog, berikut syarat dan ketentuan Motis 2022:

1. Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/Travel.

2. Peserta mendaftarkan diri baik secara online maupun mengunjungi stasiun serta mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan Tiket.

3. Tanggal pendaftaran 20 April sampai 8 Mei 2022 dengan menyesuaikan ketersediaan kuota.

Baca juga: Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022, Boleh Bawa Penumpang Tambahan

4. Melakukan registrasi ulang saat penyerahan motor pada H-1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan:

  • Waktu operasional: 08.00 - 16.00 WIB.
  • Tidak mengikutkan kaca spion, dan aksesori motor saat pengiriman, mengosongkan BBM saat pengiriman.
  • Pemudik diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruang penyimpanan motor.
  • Wajib menunjukkan KTP, Tiket Mudik, SIM dan STNK yang masih berlaku.
  • Menyerahkan fotokopi STNK dan KTP.

5. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis.

Baca juga: Link dan Syarat Daftar Angkut Motor Gratis ke Kampung Halaman

 

6. Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK ASLI.

7. Bila pengambilan lebih dari H+1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan.

8. Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com