Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman Motor Gratis untuk Pemudik, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya

Kompas.com - 21/04/2022, 19:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui KAI Logistik atau Kalog kembali menyediakan Angkutan Motor Gratis (Motis) untuk pemudik.

Dilansir dari akun Instagram KAI Logistik, @kalogistics, Rabu (20/4/2022), pendaftaran angkutan Motis dimulai pada 20 April hingga 8 Mei 2022.

Namun, pendaftaran akan ditutup lebih cepat jika kuota yang disediakan sudah terpenuhi.

Adapun kuota yang disediakan, Corporate Communication Kalog Adjeng Putri Adhatu menyebutkan, sebanyak 9.280 motor untuk arus mudik dan arus balik.

"Angkutan Motis tahun ini, kuota yang disediakan pemerintah sejumlah 9.280 untuk arus mudik dan arus balik," ujar Adjeng kepada Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Kuota Mudik Gratis 2022 Kemenhub Ditambah, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Syarat dan ketentuan angkutan motor gratis 2022

Berikut syarat dan cara pendaftaran angkutan motor gratis 2022:

Masih dari akun Instagram resmi Kalog, berikut syarat dan ketentuan Motis 2022:

1. Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/Travel.

2. Peserta mendaftarkan diri baik secara online maupun mengunjungi stasiun serta mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan Tiket.

3. Tanggal pendaftaran 20 April sampai 8 Mei 2022 dengan menyesuaikan ketersediaan kuota.

Baca juga: Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022, Boleh Bawa Penumpang Tambahan

4. Melakukan registrasi ulang saat penyerahan motor pada H-1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan:

  • Waktu operasional: 08.00 - 16.00 WIB.
  • Tidak mengikutkan kaca spion, dan aksesori motor saat pengiriman, mengosongkan BBM saat pengiriman.
  • Pemudik diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruang penyimpanan motor.
  • Wajib menunjukkan KTP, Tiket Mudik, SIM dan STNK yang masih berlaku.
  • Menyerahkan fotokopi STNK dan KTP.

5. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis.

Baca juga: Link dan Syarat Daftar Angkut Motor Gratis ke Kampung Halaman

 

6. Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK ASLI.

7. Bila pengambilan lebih dari H+1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan.

8. Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

9. Berlaku untuk motor maksimal 200 CC.

Baca juga: Mengurus SKCK, Apakah Aturan Wajib Terdaftar BPJS Sudah Berlaku?

Syarat teknis angkut motor gratis

Selain syarat dan ketentuan di atas, ada juga sejumlah syarat teknis sebagai berikut:

  • Kaca spion harus dilepas
  • BBM wajib dikosongkan saat penggiriman
  • Tak diperkenankan menambah aksesori motor
  • Motor dilengkapi dengan standar tengah
  • Motor dilengkapi pegangan bagian belakang (behel) motor
  • Kunci motor dibawa oleh pemudik selama proses pengiriman
  • Motor tidak dalam kondisi stang terkunci

 Baca juga: Penjelasan Polresta Barelang soal Polantas yang Disebut Minta Bayaran Rp 250.000 Usai Tilang Pengendara Motor

Cara pendaftaran angkutan motor gratis 2022

Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti layanan Motis 2022, bisa melakukan pendaftaran online melalui link: bit.ly/motis2022.

Selain secara online, pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung dengan mengunjungi stasiun-stasiun yang telah ditunjuk.

Pengiriman sendiri akan dilakukan pada 16-30 April 2022 untuk arus mudik, dan 5-9 Mei 2022 untuk arus balik.

Baca juga: Update Tarif Tol Cipali Usai Mengalami Kenaikan Harga

Selama pengiriman, peserta bisa melacak melalui aplikasi KAI Access atau laman kalogistics.co.id dengan memasukkan nomor resi pengiriman.

Adapun rute dan jalur Motis 2022, dijadwalkan akan melintas melalui jalur utara dan selatan. Berikut rinciannya:

  • Lintas utara: Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, dan Stasiun Semarang Tawang (PP).
  • Lintas selatan: Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, dan Stasiun Purwosari (PP).

Baca juga: Catat, Jadwal One Way Selama Mudik Lebaran 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com