Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Minta Pemudik Hindari Mudik 28-30 April, Ini Alasannya

Kompas.com - 18/04/2022, 20:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat menghindari mudik pada puncak mudik Lebaran 2022.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pitra Setiawan menyebut, pihaknya memprediksi puncak mudik terjadi 3 hari mulai 28-30 April 2022.

"Kami sebenarnya sedang menunggu keputusan dari pimpinan, ada skenario supaya masyarakat mudik lebih awal, tapi kan perlu sinkronisasi antar-instansi," kata Pitra, dalam sambungan telepon, Senin (18/4/2022).

Hanya saja pada 28 April 2022 jatuh pada Kamis yang merupakan hari kerja sebagian besar masyarakat.

Sehingga, masyarakat yang akan mudik lebih awal bisa mengatur cuti atau opsi yang lainnya.

"Betul (belum mulai libur), makanya kami sedang menunggu arahan pimpinan, sedang dirapatkan antar instansi. Muncul opsi, apakah di tanggal sebelumnya akan ada pengecualian atau bagaimana. Tapi kalaupun tidak, ya monggo, apakah masyarakat akan mengajukan cuti lebih awal atau bagaimana," jelas Pitra.

Baca juga: 8 Tips Nyaman Mudik Membawa Bayi dengan Mobil Pribadi

Imbauan mudik lebih awal dimaksudkan agar masyarakat bisa mengatur perjalanan mudiknya.

Hal ini melihat pada Lebaran 2022, diprediksi akan ada 14 juta masyarakat yang bergerak meninggalkan Jakarta.

Berdasarkan simulasi yang sudah dilakukan oleh Jasa Masrga untuk jalan tol maupun Kemenhub untuk jalan nasional, diperkirakan kedua jalur tersebut akan dipadati oleh para pemudik dan jumlah kendaraan yang melintas akan mengalami peningkatan signifikan.

"Baik menuju arah timur maupun menuju Sumatera itu dua-duanya (jalan tol dan jalan nasional) akan mengalami peningkatan yang luar biasa," ujar Pitra.

Baca juga: Akankah Kasus Covid-19 Naik Lagi Pasca-mudik? Ini Kata Ahli

4 hal yang perlu diperhatikan saat Mudik

Sementara itu, bagi masyarakat yang baru bisa melakukan perjalanan mudik bertepatan dengan masa puncaknya, Pitra menyampaikan, kemungkinan besar terjadi kepadatan lalu lintas.

Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian:

1. Cek kondisi kendaraan

Adanya larangan mudik pada dua tahun terakhir, mungkin banyak membuat kendaraan-kendaraan masyarakat jarang digunakan untuk melakukan perjalanan jarak jauh.

Untuk itu, sebelum digunakan untuk membawa keluarga ke kampung halaman pada mudik nanti, masyarakat diimbau untuk memastikan kondisi kendaraannya masing-masing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Tren
Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Tren
Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Tren
Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Tren
Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com