Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 10 Hari Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Catat Tanggalnya!

Kompas.com - 18/04/2022, 13:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat akan menikmati libur panjang pada Lebaran 2022 nanti. Ada sebanyak 10 hari hari libur pada momen Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Libur panjang ini merupakan akumulasi cuti bersama, hari besar nasional, dan akhir pekan yang jatuh secara berurutan sejak 29 April-8 Mei 2022.

Kapan saja hari libur panjang dan cuti bersama Lebaran 2022?

Berikut daftar 10 hari libur dan cuti bersama Lebaran 2022:

Baca juga: Tanggal Libur Lebaran dan Aturan Cuti Bersama 2022 Karyawan Swasta

Daftar 10 hari libur Lebaran 2022

Berikut rincian tanggal dan hari libur, akhir pekan, dan cuti bersama Lebaran 2022:

  • Jumat, 29 April 2022: hari pertama cuti bersama Idul Fitri
  • Sabtu, 30 April 2022: akhir pekan
  • Minggu, 1 Mei 2022: akhir pekan
  • Senin, 2 Mei 2022: Lebaran hari pertama (hari besar nasional)
  • Selasa, 3 Mei 2022: Lebaran hari kedua (hari besar nasional)
  • Rabu, 4 Mei 2022: hari kedua cuti bersama Idul Fitri
  • Kamis, 5 Mei 2022: hari ketiga cuti bersama Idul Fitri
  • Jumat, 6 Mei 2022: hari keempat cuti bersama Idul Fitri
  • Sabtu, 7 Mei 2022: akhir pekan
  • Minggu, 8 Mei 2022: akhir pekan

Mulai Senin (9/5/2022), aktivitas masyarakat akan kembali berjalan normal dan kegiatan perkantoran sudah dimulai.

Untuk hari libur nasional dan hari cuti bersama Idul Fitri yang disebutkan di atas, sesuai dengan keputusan bersama tiga menteri ditandatangani pada 7 April 2022.

SKB tiga menteri itu, yakni Menteri Agama Nomor 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1/2022.

Baca juga: 8 Tips Nyaman Mudik Membawa Bayi dengan Mobil Pribadi

Syarat mudik Lebaran 2022

Selama masa libur panjang tersebut, masyarakat tentu bisa memanfaatkannya untuk berbagai kegiatan, seperti berwisata, bahkan mudik ke kampung halaman.

Hal ini karena pemerintah telah mengizinkan kegiatan mudik Lebaran 2022, setelah 2 tahun sebelumnya melarang masyarakat pergerakkan dan mudik.

Pada 2022 ini, masyarakat bisa melakukan mudik menggunakan moda transportasi apapun, dengan syarat perjalanan yang ditentukan berdasarkan status vaksinasinya.

Bagi mereka yang sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga, maka bebas bepergian tanpa harus melakukan skrining Covid-19, baik RT-PCR maupun tes antigen.

Kemudian bagi masyarakat yang baru mendapat vaksin dosis kedua, maka wajib tes Antigen dalam waktu maksimal 1x24 jam atau RT-PCR dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, harus menjalani RT-PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum perjalanan.

Terakhir, bagi masyarakat dengan kondisi khusus yang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan RT-PCR yang dilakukan 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan medis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com