Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Minta Pemudik Hindari Mudik 28-30 April, Ini Alasannya

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat menghindari mudik pada puncak mudik Lebaran 2022.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pitra Setiawan menyebut, pihaknya memprediksi puncak mudik terjadi 3 hari mulai 28-30 April 2022.

"Kami sebenarnya sedang menunggu keputusan dari pimpinan, ada skenario supaya masyarakat mudik lebih awal, tapi kan perlu sinkronisasi antar-instansi," kata Pitra, dalam sambungan telepon, Senin (18/4/2022).

Hanya saja pada 28 April 2022 jatuh pada Kamis yang merupakan hari kerja sebagian besar masyarakat.

Sehingga, masyarakat yang akan mudik lebih awal bisa mengatur cuti atau opsi yang lainnya.

"Betul (belum mulai libur), makanya kami sedang menunggu arahan pimpinan, sedang dirapatkan antar instansi. Muncul opsi, apakah di tanggal sebelumnya akan ada pengecualian atau bagaimana. Tapi kalaupun tidak, ya monggo, apakah masyarakat akan mengajukan cuti lebih awal atau bagaimana," jelas Pitra.

Imbauan mudik lebih awal dimaksudkan agar masyarakat bisa mengatur perjalanan mudiknya.

Hal ini melihat pada Lebaran 2022, diprediksi akan ada 14 juta masyarakat yang bergerak meninggalkan Jakarta.

Berdasarkan simulasi yang sudah dilakukan oleh Jasa Masrga untuk jalan tol maupun Kemenhub untuk jalan nasional, diperkirakan kedua jalur tersebut akan dipadati oleh para pemudik dan jumlah kendaraan yang melintas akan mengalami peningkatan signifikan.

"Baik menuju arah timur maupun menuju Sumatera itu dua-duanya (jalan tol dan jalan nasional) akan mengalami peningkatan yang luar biasa," ujar Pitra.

4 hal yang perlu diperhatikan saat Mudik

Sementara itu, bagi masyarakat yang baru bisa melakukan perjalanan mudik bertepatan dengan masa puncaknya, Pitra menyampaikan, kemungkinan besar terjadi kepadatan lalu lintas.

Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian:

1. Cek kondisi kendaraan

Adanya larangan mudik pada dua tahun terakhir, mungkin banyak membuat kendaraan-kendaraan masyarakat jarang digunakan untuk melakukan perjalanan jarak jauh.

Untuk itu, sebelum digunakan untuk membawa keluarga ke kampung halaman pada mudik nanti, masyarakat diimbau untuk memastikan kondisi kendaraannya masing-masing.

"Kami ingatkan kembali supaya masyarakat bisa mengecek lagi kendaraannya, karena sudah ada beberapa tahun tidak mudik otomatis kan mungkin kendaraannya sudah lama tidak dipakai jauh, harus dipastikan lagi sistem pengereman, kemudian wiper, radiator, dan hal-hal lain itu harus dipastikan lagi," ujar Pitra.

2. Perhatikan kondisi sopir

Selain kondisi kendaraan, kondisi sopir juga penting untuk diperhatikan. Terlebih jika dalam satu mobil hanya ada 1 orang yang bisa mengemudi.

"Pengemudinya juga harus dipastikan kecukupan istirahatnya selama melakukan perjalanan jauh. Jika memang yang bisa mengemudi hanya satu orang, nanti diperhatikan betul kondisi istirahatnya yang cukup, jika sudah lelah jangan dipaksakan," imbau Pitra.

3. Bawa cadangan makanan

Membawa cadangan makanan atau makanan kecil juga dianjurkan, demi mengantisiipasi penuhnya rest area di masa puncak arus mudik.

4. Pantau perkembangan informasi

Terakhir, Pitra menyampaikan agar masyarakat selalu mengikuti perkembangan informasi terkait arus mudik 2022.

"Meminta masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan informasi melalui media resmi maupun media mainstream terkait perkembangan arus mudik, terutama nanti yang melibatkan adanya kombinasi antara gage (ganjil-genap) dan one way (satu arah)," sebut dia.

Untuk saat ini, Kemenhub belum bisa menyampaikan manajemen atau rekayasa lalu lintas seperti apa yang akan diberlakukan di masa muudik Lebaran.

Pitra mengaku, isu ini masih dibahas oleh pemerintah.

"Jadi mungkin dalam minggu-minggu ini akan ada kepastian apakah nanti yang akan diberlakukan kombinasinya kombo dalam artian one way dan gage diberlakukan bersamaan, atau kah nanti dicicil one way dulu atau contra flow dulu, atau gage dulu," ungkap Pitra.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/18/200000765/kemenhub-minta-pemudik-hindari-mudik-28-30-april-ini-alasannya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke