KOMPAS.com – Kasus penetapan korban begal menjadi tersangka kembali terjadi di Indonesia.
Kasus tersebut berawal dari penemuan dua jenazah pria berinisial P (30) dan OWP (21) di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (10/4/2022).
Ketika dilakukan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa kedua jenazah merupakan begal yang tewas di tangan korbannya M (34).
M ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menewaskan dua pelaku begal dengan menusukkan sejata tajam pada dada dan punggung.
Kendati demikian, kasus korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka ini bukan pertama kali. Sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi di Indonesia.
Baca juga: Bagaimana Seharusnya Menghadapi Begal yang Aman di Depan Hukum?
Berikut Kompas.com merangkum sejumlah kasus soal korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka dari tahun ke tahun di Indonesia:
Kasus terbaru soal korban begal yang ditetapkan menjadi tersangka terjadi di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (10/4/2022) pukul 01.30 Wita.
Dilansir dari Kompas.com, korban begal yang berinisial M (34) melawan pelaku begal yang berinisial P (30) dan OWP (21).
Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana menjelaskan, pelaku pembegalan tidak hanya berdua namun berempat. Kedua rekan P dan OWP yang turut beraksi adalah W (32) dan H (17).
Baca juga: Beredar Pesan 12 Tempat Rawan Begal Sadis di Surabaya, Polri: Itu Hoax
Keempat pelaku begal tersebut hendak membegal M di jalan Desa Ganti. Para pelaku begal yang menggunakan senjata tajam berusaha mengambil paksa motor M.
Kendati demikian, M sempat melawan hingga menewaskan O dan OWP. Usai melihat kedua rekannya tewas, W dan H segera melarikan diri.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, korban melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam sehingga melukai dada dan punggung pembegal hingga tewas.
Atas kasus tersebut, M ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.
Baca juga: Ramai soal Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok, Ini Kata Ahli Pidana
Kasus penetapan korban begal menjadi tersangka juga pernah terjadi di Sumatera Utara.
Kasus tersebut berawal dari penemuan jasad berinisial RZ (20) di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (21/12/2021). Saat ditemukan, terdapat luka akibat senjata tajam.
Usai dilakukan penyelidikan, Polsek Sunggal mengungkapkan bahwa korban merupakan pelaku begal yang merupakan warga Jalan Flamboyan Raya.
RZ bersama keempat kawannya mencoba merampas motor D (21) ketika tengah menerima telepon dan berhenti di TKP.
D kemudian melakukan perlawanan dan menarik tangan RZ kemudian menusukkan pisau lipat yang dibawanya ke tubuh RZ hingga tewas.
Melihat perlawanan tersebut, ketiga kawan RZ segera melarikan diri.
Diberitakan Kompas.com, keluarga RZ merasa tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sunggal.
Polisi kemudian mengusut laporan tersebut dan menemukan bahwa D mengambil ponsel RZ dan memberikannya ke kakaknya sebelum pergi ke Riau.
Baca juga: Viral, Video Penangkapan Diduga Pelaku Klitih di Badran Yogyakarta, Ini Kata Polisi
Kendati demikian, D akhirnya menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Atas kasus tersebut, Polrestabes Medan menetapkan D sebagai tersangka namun tidak menahannya.
Sebaliknya, tersangka hanya dikenai wajib lapor lantaran telah bersikap kooperatif.
"Tersangka tidak kita tahan. Tersangka kooperatif, jadi wajib lapor," tegas Kombes Pol Riko Sunarko selaku Kapolrestabes Medan.
Baca juga: Soal Korban Begal yang Ditetapkan Jadi Tersangka di Lombok, Begini Respons Kompolnas
Kasus korban begal yang melakukan perlawanan juga sempat menjadi perhatian warga pada 2018 silam.
Dua pemuda bernama Irfan dan Rafiki menjadi korban begal di Jembatan Layang Summarecon Bekasi, Rabu (23/5/2018)
Saat itu Irfan dan kawannya ditodong celurit oleh AS dan IY yang merupakan pelaku begal. Pelaku begal tersebut meminta telepon genggam milik Irfan dan Rafiki.
Baca juga: Viral, Video Mercy Diduga Halangi Ambulans Bawa Ibu Hamil, Ini Kata Polisi
Rafiki kemudian memberikan telepon genggamnya lantaran ketakutan. Namun hal itu tidak cukup bagi pelaku begal. Sebab, AS yang saat itu memegang celurit tiba-tiba menyabetkan tubuh Irfan beberapa kali.
Irfan kemudian berhasil menangkisnya dan melawan pembegal. Ia berhasil merebut celurit dari tangan AS dan sempat membacok tubuh AS beberapa kali.
Melihat rekannya terluka, IY segera melarikan AS ke rumah sakit. Namun AS meninggal dunia dalam perjalanan.
Baca juga: Beredar Pesan 12 Tempat Rawan Begal Sadis di Surabaya, Polri: Itu Hoax
Diberitakan Kompas.com, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan bahwa Irfan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kabar yang sempat beredar dan menyatakan bahwa Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka adalah tidak benar. Saat itu, Irfan hanya ditetapkan sebagai saksi.
Lebih lanjut, Indarto menjelaskan bahwa aksi kedua pemuda itu termasuk dalam perbuatan melindungi diri sendiri atau bela paksa sehingga tidak bisa dipidana.
“Kalau dia tidak lakukan itu, dia akan dilukai lebih parah atau bisa meninggal dunia. Karena itu, itu jatuhnya bela paksa. Dan bela paksa itu dibenarkan oleh KUHP Pasal 49 Ayat 1 dan tidak dapat dipidana,” jelasnya.
Sebaliknya, Indarto justru memberikan penghargaan kepada Irdan dan Rafiki atas keberaniannya melawan tindak pembegalan.
"Ini dilakukan untuk memberikan apresiasi atas keberanian dan kemampuannya melawan kejahatan. Kejahatan yang dilawannya ini bukan main-main, ini perampokan," imbuhnya.
(Sumber: Kompas.com/David Oliver Purba, Dewantoro, Ardito Ramadhan | Editor: David Oliver Purba, Pythag Kurniati, Dian Maharani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.