Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Buka Kuota Sejuta Haji, Berapa untuk Indonesia?

Kompas.com - 14/04/2022, 18:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Arab Saudi kembali membuka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 untuk warga internasional.

Adapun kuota haji yang dibuka oleh Arab Saudi yakni sebanyak satu juta orang.

Informasi dibukanya kembali penyelenggaraan haji tersebut disampaikan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Pelaksanaan Haji Tahun 2022 bagi masyarakat lokal maupun internasional memiliki sejumlah persyaratan.

Adapun persyaratan tersebut di antaranya yakni terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan telah mendapat vaksinasi lengkap covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.

Selain itu, syarat yang lain, yakni Jemaah yang berasal dari luar kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Lantas berapa kuota haji yang dibuka untuk Indonesia?

Baca juga: Kembali Dibuka, Ini Syarat Haji 2022 dari Arab Saudi

Kuota haji 2022

Terkait hal tersebut Kompas.com menghubungi Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, M. Noer Alya Fitra.

Saat dihubungi, Noer Alya Fitra yang biasa dipanggil Nafit mengatakan bahwa saat ini kuota haji untuk Indonesia belum ditentukan.

"Belum (ditentukan)," ujar Nafit pada Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Ia mengatakan saat ini Indonesia masih menunggu berapa banyak kuota haji yang akan didapatkan.

“Kuota sejuta untuk haji seluruh dunia. Pembagian kuota dari Arab Saudi kita sama-sama tunggu,” ujar Nafit.

Meski demikian, sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pemerintah tengah mengusahakan kuota haji Indonesia sebanyak 110.500 orang.

Jumlah tersebut berdasarkan asumsi yang disepakati oleh pemerintah dan Komisi VIII DPR yakni 50 persen dari kuota haji tahun 2019.

"Meskipun ini asumsi kita akan terus kejar, kita akan terus ikhtiar, kita akan terus berusaha agar kuota jemaah haji indonesia bisa didapatkan secara optimal," kata Yaqut dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Persiapan Haji 2022, Ini Vaksin yang Disetujui Arab Saudi

Biaya ibadah haji 2022

Sementara itu, terkait biaya ibadah haji 2022, Komisi VIII DPR dan pemerintah telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 81.747.844,04 yang terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), biaya protokol kesehatan dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jamaah.

Rinciannya biaya tersebut yakni sebesar Rp 39.886.009 untuk Bipih meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), serta biaya visa.

Sedangkan untuk protokol kesehatan Rp 808.618,80 per jemaah.

Adapun biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com