Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Seharusnya Menghadapi Begal agar Aman di Depan Hukum?

Kompas.com - 14/04/2022, 17:26 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua pemuda yang diketahui sebagai pelaku begal berinisial P (30) dan OWP (21) ditemukan tewas di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (10/4/2022).

Diberitakan Kompas.com, keduanya tewas di tangan korbannya berinisial M (34), warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, NTB.

Dalam kasus ini, M telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menangkap M, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yang kabur saat kejadian, yakni W (32) dan H (17). Mereka merupakan rekan dari P dan OWP.

Baca juga: Beredar Pesan 12 Tempat Rawan Begal Sadis di Surabaya, Polri: Itu Hoax

Lantas, apa yang seharusnya dilakukan masyarakat bila bertemu atau menghadapi begal agar aman di depan hukum?

Tips menghadapi begal yang aman di depan hukum

Sosiolog kriminalitas dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Soeprapto mengatakan, ada beberapa cara yang dapat dilakukan masyarakat ketika menghadapi atau bertemu begal supaya aman di depan hukum.

Pertama, apabila masyarakat bisa menghindar, maka sebaiknya menghindar.

Namun, apabila tidak memungkinkan untuk menghindar, masyarakat dapat mendokumentasikan dengan peralatan yang ada untuk nantinya dijadikan barang bukti.

"Bisa menggunakan rekorder, handphone, kamera, handycam, atau lainnya," ujar Soeprapto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022) siang.

Baca juga: Viral, Video Gerombolan Remaja Melempari Kereta Api yang Melintas, Ini Kata KAI

Cara berikutnya, imbuh dia, masyarakat bisa berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar jika masih memungkinkan.

Sementara itu, jika tidak ada pilihan lain, maka masyarakat bisa berusaha membela diri atau melawan untuk melumpuhkan begal.

"Tanpa harus melukai (begal) agar tidak terjerat sanksi hukum, kemudian membawanya ke pihak yang berwenang untuk diberikan sanksi hukum," sambung Soeprapto.

Baca juga: Viral, Foto Pengendara Motor Seberangi Pelintasan Kereta di Dekat Malioboro, Ini Kata Dishub Kota Yogyakarta

Menghilangkan nyawa begal bisa berpotensi jadi tersangka

Menurut Soeprapto, masyarakat yang menjadi korban kemudian berusaha melumpuhkan hingga berujung menghilangkan nyawa begal, memang bisa ditetapkan menjadi tersangka.

"Sangat bisa (jadi tersangka), karena dalam pandangan hukum, yang diberi sanksi adalah tindakan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain," jelas dia.

Dikatakan bahwa penyebabnya adalah membela diri, maka jika sampai melukai atau bahkan sampai meninggal dunia tetap dikenai sanksi hukum.

Hanya saja, imbuhnya, jika pelaku cukup memiliki bukti dan saksi maka hukumannya menjadi lebih ringan, tidak dikenai sanksi hukum maksimal.

"Baik pembegal maupun korban pembegalan, jika sampai menghilangkan nyawa orang, tetap dianggap atas kelalaiannya telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," tandas dia.

Baca juga: Viral, Video Polantas di Batam Disebut Minta Bayaran Rp 250.000 Usai Tilang Pengendara Motor, Ini Klarifikasinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com