Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Seharusnya Menghadapi Begal agar Aman di Depan Hukum?

KOMPAS.com - Dua pemuda yang diketahui sebagai pelaku begal berinisial P (30) dan OWP (21) ditemukan tewas di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (10/4/2022).

Diberitakan Kompas.com, keduanya tewas di tangan korbannya berinisial M (34), warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, NTB.

Dalam kasus ini, M telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menangkap M, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yang kabur saat kejadian, yakni W (32) dan H (17). Mereka merupakan rekan dari P dan OWP.

Lantas, apa yang seharusnya dilakukan masyarakat bila bertemu atau menghadapi begal agar aman di depan hukum?

Tips menghadapi begal yang aman di depan hukum

Sosiolog kriminalitas dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Soeprapto mengatakan, ada beberapa cara yang dapat dilakukan masyarakat ketika menghadapi atau bertemu begal supaya aman di depan hukum.

Pertama, apabila masyarakat bisa menghindar, maka sebaiknya menghindar.

Namun, apabila tidak memungkinkan untuk menghindar, masyarakat dapat mendokumentasikan dengan peralatan yang ada untuk nantinya dijadikan barang bukti.

"Bisa menggunakan rekorder, handphone, kamera, handycam, atau lainnya," ujar Soeprapto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022) siang.

Cara berikutnya, imbuh dia, masyarakat bisa berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar jika masih memungkinkan.

Sementara itu, jika tidak ada pilihan lain, maka masyarakat bisa berusaha membela diri atau melawan untuk melumpuhkan begal.

"Tanpa harus melukai (begal) agar tidak terjerat sanksi hukum, kemudian membawanya ke pihak yang berwenang untuk diberikan sanksi hukum," sambung Soeprapto.

Menghilangkan nyawa begal bisa berpotensi jadi tersangka

Menurut Soeprapto, masyarakat yang menjadi korban kemudian berusaha melumpuhkan hingga berujung menghilangkan nyawa begal, memang bisa ditetapkan menjadi tersangka.

"Sangat bisa (jadi tersangka), karena dalam pandangan hukum, yang diberi sanksi adalah tindakan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain," jelas dia.

Dikatakan bahwa penyebabnya adalah membela diri, maka jika sampai melukai atau bahkan sampai meninggal dunia tetap dikenai sanksi hukum.

Hanya saja, imbuhnya, jika pelaku cukup memiliki bukti dan saksi maka hukumannya menjadi lebih ringan, tidak dikenai sanksi hukum maksimal.

"Baik pembegal maupun korban pembegalan, jika sampai menghilangkan nyawa orang, tetap dianggap atas kelalaiannya telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," tandas dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/14/172600665/bagaimana-seharusnya-menghadapi-begal-agar-aman-di-depan-hukum

Terkini Lainnya

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Tren
Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Tren
Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke