Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Arab Saudi Buka Kuota Sejuta Haji, Berapa untuk Indonesia?

KOMPAS.com – Arab Saudi kembali membuka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 untuk warga internasional.

Adapun kuota haji yang dibuka oleh Arab Saudi yakni sebanyak satu juta orang.

Informasi dibukanya kembali penyelenggaraan haji tersebut disampaikan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Pelaksanaan Haji Tahun 2022 bagi masyarakat lokal maupun internasional memiliki sejumlah persyaratan.

Adapun persyaratan tersebut di antaranya yakni terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan telah mendapat vaksinasi lengkap covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.

Selain itu, syarat yang lain, yakni Jemaah yang berasal dari luar kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Lantas berapa kuota haji yang dibuka untuk Indonesia?

Kuota haji 2022

Terkait hal tersebut Kompas.com menghubungi Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, M. Noer Alya Fitra.

Saat dihubungi, Noer Alya Fitra yang biasa dipanggil Nafit mengatakan bahwa saat ini kuota haji untuk Indonesia belum ditentukan.

"Belum (ditentukan)," ujar Nafit pada Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Ia mengatakan saat ini Indonesia masih menunggu berapa banyak kuota haji yang akan didapatkan.

“Kuota sejuta untuk haji seluruh dunia. Pembagian kuota dari Arab Saudi kita sama-sama tunggu,” ujar Nafit.

Meski demikian, sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pemerintah tengah mengusahakan kuota haji Indonesia sebanyak 110.500 orang.

Jumlah tersebut berdasarkan asumsi yang disepakati oleh pemerintah dan Komisi VIII DPR yakni 50 persen dari kuota haji tahun 2019.

"Meskipun ini asumsi kita akan terus kejar, kita akan terus ikhtiar, kita akan terus berusaha agar kuota jemaah haji indonesia bisa didapatkan secara optimal," kata Yaqut dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/4/2022).

Biaya ibadah haji 2022

Sementara itu, terkait biaya ibadah haji 2022, Komisi VIII DPR dan pemerintah telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 81.747.844,04 yang terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), biaya protokol kesehatan dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jamaah.

Rinciannya biaya tersebut yakni sebesar Rp 39.886.009 untuk Bipih meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), serta biaya visa.

Sedangkan untuk protokol kesehatan Rp 808.618,80 per jemaah.

Adapun biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/14/183000765/arab-saudi-buka-kuota-sejuta-haji-berapa-untuk-indonesia-

Terkini Lainnya

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke