Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Liku Perjalanan RUU TPKS hingga Disahkan Jadi Undang-undang

Kompas.com - 12/04/2022, 19:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Pembahasan yang maju mundur dan tarik ulur

Pembahasan RUU ini kemudian berjalan pada 2018 dengan pembahasan yang berkesan lamban.

Kemudian pada awal 2019, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebut bahwa RUU PKS akan diselesaikan sebelum berganti periode.

Namun setelah itu, pada Juli 2020, RUU PKS justru ditarik dari Prolegnas Prioritas Baleg DPR dimana Baleg memutuskan hal ini karena menilai pembahasan RUU sulit dilakukan.

Namun pada 2021 kemudian RUU PKS kembali masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021 yang disepakati oleh Menkumham Yasonna Laoly.

RUU PKS kemudian berganti nama menjadi RUU TPKS pada Agustus 2021.

RUU TPKS seanjutnya masuk Prolegnas Prioritas 2022 pada Senin 6 Desember 2021.

Baca juga: RUU TPKS Disahkan Hari Ini, Ketua DPR: Momen Bersejarah

Akhirnya disahkan jadi UU pada 2022

Pada 18 Januari 2022, RUU TPKS kemudian disahkan menjadi RUU yang diusulkan sebagai RUU inisiatif DPR kembali.

Hingga pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV, RUU disahkan dengan dihadiri 311 orang angggota dewan. 

Dikutip dari Kompas.com, (12/4/2022), Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.

Pengesahan RUU TPKS merupakan hadiah menjelang peringatan Hari Kartini, sosok yang selama ini dikenal sebagai pejuang emansipasi perempuan.

Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat pertama, delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju agar RUU TPKS disahkan, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolaknya.

(Sumber: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya, Ardito Ramadhan | Editor Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com