Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Liku Perjalanan RUU TPKS hingga Disahkan Jadi Undang-undang

Pengesahan UU TPKS itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4), yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Saat itu, Ketua DPR Puan Maharani bertanya apakah RUU TPKS dapat disahkan menjadi UU.

"Setuju," jawab segenap peserta rapat. Puan kemudian mengetuk palu tanda UU telah sah.

Untuk diketahui, RUU TPKS sudah melalui tahapan yang amat panjang, hingga akhirnya dapat disahkan menjadi UU, Selasa (12/4/2022).

Berikut kilas balik perjalanan RUU TPKS hingga akhirnya disahkan menjadi UU hari ini:

Digagas sejak 2012

Dikutip dari Kompas.com, (24/2/2022), RUU TPKS pertama kali disuarakan oleh Komnas Perempuan pada 2012.

RUU TPKS pada awalnya bernama RUU PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual).

RUU ini pertama kali dibahas di DPR pada Rabu (25/5/2016) silam.

RUU TPKS yang saat masih bernama RUU PKS beberapa kali keluar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR.

Namun, RUU ini mengalami maju mundur di Prolegnas sejak 2016.

Masuk prolegnas pada 2016

Pada Juni 2016, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan RUU PKS bersama 9 RUU lain ke Prolegnas Prioritas.

RUU kemudian sempat pula disahkan di Badan Legislasi (Baleg) DPR agar dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada Januari 2017.

Selanjutnya pada 6 April 2017, RUU PKS disepakati sebagai inisiatif DPR dan dibahas pada rapat paripurna.

Saat itu, disepakati bahwa RUU ini akan dibahas oleh panitia khusus Komisi III. Akan tetapi, akhirnya diputuskan bahwa RUU akan dibahas oleh Komisi VIII.

Pembahasan yang maju mundur dan tarik ulur

Pembahasan RUU ini kemudian berjalan pada 2018 dengan pembahasan yang berkesan lamban.

Kemudian pada awal 2019, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebut bahwa RUU PKS akan diselesaikan sebelum berganti periode.

Namun setelah itu, pada Juli 2020, RUU PKS justru ditarik dari Prolegnas Prioritas Baleg DPR dimana Baleg memutuskan hal ini karena menilai pembahasan RUU sulit dilakukan.

Namun pada 2021 kemudian RUU PKS kembali masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021 yang disepakati oleh Menkumham Yasonna Laoly.

RUU PKS kemudian berganti nama menjadi RUU TPKS pada Agustus 2021.

RUU TPKS seanjutnya masuk Prolegnas Prioritas 2022 pada Senin 6 Desember 2021.

Akhirnya disahkan jadi UU pada 2022

Pada 18 Januari 2022, RUU TPKS kemudian disahkan menjadi RUU yang diusulkan sebagai RUU inisiatif DPR kembali.

Hingga pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV, RUU disahkan dengan dihadiri 311 orang angggota dewan. 

Dikutip dari Kompas.com, (12/4/2022), Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.

Pengesahan RUU TPKS merupakan hadiah menjelang peringatan Hari Kartini, sosok yang selama ini dikenal sebagai pejuang emansipasi perempuan.

Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat pertama, delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju agar RUU TPKS disahkan, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolaknya.

(Sumber: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya, Ardito Ramadhan | Editor Diamanty Meiliana)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/12/190000565/liku-perjalanan-ruu-tpks-hingga-disahkan-jadi-undang-undang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke