Adapun penumpang hanya bisa mengambil gambar selama berada di area penumpang atau publik area.
Sementara untuk ketentuan peralatan pengambilan gambar yakni sebagai berikut:
1. Diperbolehkan namun harus berizin
Alat pengambilan gambar yang diperbolehkan namun harus berizin yakni:
- Tripod
- Microphone
- Lighting
- Drone
- Serta peralatan penunjang kamera profesional lainnya.
2. Diperbolehkan
Alat pengambilan gambar yang diperbolehkan tanpa harus berizin yakni:
- Handphone
- Kamera DSLR
- Kamera aksi
- Kamera mirrorless
- Monopod/tongsis.
Adapun terkait aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin yakni sebagai berikut:
- Wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus izin dari unit humas.
- Kebutuhan komersial harus izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.
- Instansi atau lembaga untuk kebutuhan penelitian atau survey atau kegiatan lainnya harus izin unit terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.