Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Spesifikasi Fokker 27, Pesawat TNI AU "Jembatan Udara" Antarpulau di Wilayah Indonesia

Kompas.com - 10/04/2022, 12:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - TNI Angkatan Udara (AU) pernah memiliki alat utama sistem senjata (alutsista) pesawat Fokker 27.

Namun, kini seluruh pesawat Fokker 27 milik TNI AU telah di-grounded, tidak dioperasikan lagi mulai Juni 2012.

Dilansir dari Kontan, keputusan itu diambil setelah terjadinya kecelakaan pesawat Fokker 27 A2708 di Kompleks Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada 21 Juni 2012.

Baca juga: Spesifikasi Radar CM-200/Shikra Milik Arhanud TNI AD, Bisa Memancar hingga 250 Kilometer

Lantas, seperti apa spesifikasi pesawat Fokker 27?

Spesifikasi Fokker 27

Dilansir dari tni-au.mil.id, pesawat Fokker 27 buatan Belanda yang datang di Indonesia pada 1976, sebelumnya ber-home base di Skadron Udara 2 Lanud Halim Perdanakusuma.

Perannya pesawat Fokker 27 di TNI AU tidak diragukan lagi.

Pesawat angkut sedang ini berfungsi untuk Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Baca juga: Spesifikasi Pesawat Cureng, Digunakan untuk Menumpas PKI di Madiun

Pesawat Fokker 27 digunakan dalam mengangkut personel, barang, membantu bencana alam, hingga sebagai "jembatan udara" antarpulau di wilayah Indonesia.

Diberitakan Kompas.com, 21 Juni 2012, Fokker 27 dikembangkan perusahaan pesawat terbang asal Belanda, Fokker, sejak 1950-an.

Perusahaan tersebut didirikan oleh Anthony Fokker pada 1912.

Baca juga: Spesifikasi KRI Sultan Iskandar Muda-367, Kapal Perang TNI AL Berteknologi Mutakhir!

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Tren
Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Tren
Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Tren
Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Tren
Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Tren
Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Tren
Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Tren
7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

Tren
Batal Menggagas Benaromologi

Batal Menggagas Benaromologi

Tren
Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Tren
Disebut Hewan Pemalas, Berikut Beberapa Fakta Unik tentang Kungkang atau Sloth

Disebut Hewan Pemalas, Berikut Beberapa Fakta Unik tentang Kungkang atau Sloth

Tren
Ramai soal Aturan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Menkop-UKM

Ramai soal Aturan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Menkop-UKM

Tren
Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet

Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com