KOMPAS.com – Sebuah unggahan netizen yang mengeluhkan dirinya dilarang memfoto KRL JR 203 New Livery saat berada di stasiun Pasar Minggu, viral di media sosial Twitter.
Unggahan tersebut diposting oleh akun @rezzakuscar.
“Halooo @KAI121 @CommuterLine mau sampe kapan foto kereta api di stasiun kena tegur terus? kan udah ada aturan kalo pengambilan gambar di stasiun diperbolehkan, kenapa masih mencla mencle hadeuuuhhh Bosen kali begini terus” ujar akun tersebut.
Pihaknya sembari melampirkan tangkapan layar Facebook seorang warganet bernama Chester Anderson.
Dalam tangkapan layar tersebut diceritakan bahwa pengunggah Facebook ditegur petugas keamanan alam (PKD) saat akan memfoto KRL JR203 lantaran menggunakan lensa tele.
“Kalau kameranya seperti ini (pakai tele) harus ada izin pak,” cerita seseorang dalam unggahan itu menirukan PKD.
Si pengunggah kemudian berusaha menjelaskan bahwa kamera yang dipakainya adalah mirrorless, sehingga seharusnya diperbolehkan.
Singkat cerita, pengunggah tersebut tetap tidak diperbolehkan oleh petugas karena menggunakan lensa tele pada kamera mirorless-nya.
Lantas, bagaimana aturan sebenarnya?
Baca juga: Jalur KRL Solo Balapan-Palur Mulai Diuji Coba
Terkait viralnya unggahan tersebut, Kompas.com menghubungi VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba.
Saat dihubungi, Anne mengatakan pihaknya minta maaf karena adanya kejadian tersebut.
Dirinya menegaskan tidak ada larangan dalam mengambil foto kereta atau KRL.
“Tidak ada larangan untuk ambil foto,” ujar Anne dihubungi Kompas.com, Minggu (10/4/2022).
Dirinya mengatakan, terkait kejadian tersebut, saat ini petugas telah diingatkan kembali.
Baca juga: Apakah Layanan Tes Antigen di Stasiun Masih Ada?
Lebih lanjut dirinya menerangkan penumpang dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto dan atau video di stasiun serta di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.
Adapun penumpang hanya bisa mengambil gambar selama berada di area penumpang atau publik area.
Sementara untuk ketentuan peralatan pengambilan gambar yakni sebagai berikut:
1. Diperbolehkan namun harus berizin
Alat pengambilan gambar yang diperbolehkan namun harus berizin yakni:
2. Diperbolehkan
Alat pengambilan gambar yang diperbolehkan tanpa harus berizin yakni:
Adapun terkait aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin yakni sebagai berikut: