Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Ngabuburit di Jalur Kereta Api Bisa Dipenjara, Ini Kata KAI

Kompas.com - 10/04/2022, 15:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas seperti ngabuburit di jalur kereta api.

Selain membahayakan diri, beraktivitas di jalur kereta api termasuk ngabuburit, juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

Saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/4/2022), VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," demikian bunyi aturan tersebut.

Baca juga: 8 Rekomendasi Film untuk Teman Ngabuburit saat Puasa Ramadhan

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kereta Api Kita (@keretaapikita)

Baca juga: Radio Siarkan Azan 4 Menit Lebih Awal, Warga Batal Puasa Berjemaah

Joni menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 199 pada UU yang sama.

"Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tegas Joni.

Baca juga: Apakah Mencicipi Makanan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com