KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi pertanyaan apakah mengungkapkan kata "anjir" saat bulan puasa bisa membatalkan puasa atau tidak, ramai di media sosial.
Pertanyaan yang beredar itu berupa tangkapan layar dari Instagram Stories yang diunggah ke Facebook pada Selasa (5/4/2022).
"Tadz mohon dijawab tadz, kalo bln puasa ngmg "anjir" atau "njir" batal gak tadz??," tulis pertanyaan tersebut.
Kemudian dituliskan bahwa "anjir" tergolong sebagai kata kotor.
Ada juga warganet yang berpendapat kalau "anjir" tidak termasuk kata kotor.
Baca juga: Bukan Es atau Gorengan, Ini Menu Takjil Buka Puasa yang Lebih Sehat
Hingga Minggu (10/4/2022) pagi, unggahan tersebut telah disukai 994 kali, dibagikan 132 kali, dan dikomentari 338 kali oleh warganet.
Lantas, apakah mengungkapkan kata "anjir" bisa membatalkan puasa?
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, terhadap beberapa istilah yang multitafsir, maka kembali pada kebiasaan masyarakat.
"Apakah itu (anjir) dikenal sebagai umpatan atau tidak," ujar Asrorun, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/4/2022).
Namun yang pasti, menurut dia, perkataan buruk dan umpatan tidak termasuk dalam perkara yang membatalkan puasa.
Hanya saja, mengumpat atau berkata kotor akan menggugurkan pahala orang yang berpuasa.
"Puasa batal jika melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, di antaranya makan, minum, dan hubungan badan," kata Asrorun.
Baca juga: Mengumpat Setelah Buka, Apakah Puasanya Tetap Sah?