KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah meminta pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 tanpa dicicil alias langsung kontan.
Dilansir dari laman kemnaker.go.id, Sabtu (9/4/2022), Ida menyebut, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.
Namun pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, hingga supir juga berhak menerima THR 2022.
Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan THR Lebaran 2022? Simak berikut rinciannya.
Baca juga: Menaker Terbitkan SE Pelaksanaan THR, Berikut Kriteria, Besaran, dan Waktu Pencairannya
Berikut yang berhak mendapatkan THR 2022, dihimpun dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):
Baca juga: BSU Rp 1 Juta untuk Pekerja, Bagaimana Cara Mengecek Penerimanya?
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Sederet Bantuan Sosial dari Pemerintah pada 2022: BSU Rp 1 Juta hingga BLT UMKM dan Minyak Goreng