Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Besaran THR Lebaran 2022 dan Siapa Saja yang Berhak Dapat THR?

Kompas.com - 10/04/2022, 09:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah meminta pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 tanpa dicicil alias langsung kontan.

Dilansir dari laman kemnaker.go.id, Sabtu (9/4/2022), Ida menyebut, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.

Namun pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, hingga supir juga berhak menerima THR 2022.

Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan THR Lebaran 2022? Simak berikut rinciannya. 

Baca juga: Menaker Terbitkan SE Pelaksanaan THR, Berikut Kriteria, Besaran, dan Waktu Pencairannya

Siapa yang berhak mendapatkan THR 2022

Berikut yang berhak mendapatkan THR 2022, dihimpun dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):

  1. Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
  2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca juga: BSU Rp 1 Juta untuk Pekerja, Bagaimana Cara Mengecek Penerimanya?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI (@kemnaker)

Baca juga: Sederet Bantuan Sosial dari Pemerintah pada 2022: BSU Rp 1 Juta hingga BLT UMKM dan Minyak Goreng

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com