Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Bantuan Sosial dari Pemerintah pada 2022: BSU Rp 1 Juta hingga BLT UMKM dan Minyak Goreng

Kompas.com - 07/04/2022, 12:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah bakal menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat setidaknya hingga April 2022.

Bansos itu di antaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Terbaru, ada kabar gembira bagi Anda para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sebab, pemerintah juga berencana meneruskan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM pada 2022.

Baca juga: BSU Pekerja 2022 Siap Cair Lagi, Cek Syarat Penerima Periode Sebelumnya

1. BLT minyak goreng

Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

Keputusan tersebut disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022), di Istana Merdeka, Jakarta.

"Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," ujar Presiden, dikutip dari laman setkab.go.id.

Presiden menerangkan, bantuan ini akan disalurkan kepada keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

"Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," ujarnya.

Lebih lanjut, Presiden mengungkapkan bahwa bantuan akan diberikan sebesar Rp 100.000 setiap bulannya.

Bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni serta dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300.000.

Baca juga: Syarat Penerima BLT Minyak Goreng dan Cara Mendaftar Bansos

2. BSU Rp 1 juta

Pemerintah akan memberi bantuan subsidi upah (BSU) untuk pegawai yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com